SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Tanimbar Energi dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (29/1/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube.

Pantauan media ini, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Petrus Fatlolon. Dalil eksepsi yang menyebutkan surat dakwaan penuntut umum tidak jelas atau obscuur libel, tidak beralasan menurut hukum.

Majelis hakim juga menilai, surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah dibuat secara rinci, cermat, dan lengkap, karena memuat identitas terdakwa, uraian waktu, tempat, serta perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Terkait keberatan penasihat hukum mengenai penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), majelis hakim berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara oleh inspektorat tidak bertentangan dengan hukum.

Oleh karena itu, keberatan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diterima. Ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, terdakwa Petrus Fatlolon melalui tim penasihat hukum telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar 12 Januari 2026, silam.

Mereka menilai, dakwaan tidak menjelaskan secara konkret dan terperinci mengenai peran serta perbuatan hukum Petrus Fatlolon dalam pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp6,2 miliar.

Mereka juga menilai penuntut umum keliru, karena menjadikan audit Inspektorat Daerah sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara, dengan alasan kewenangan konstitusional pemeriksaan keuangan negara berada pada BPK.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sayangnya, dalam sidang tanggapan jaksa atas eksepsi yang digelar pada Selasa (21/1/2026) pekan kemarin, penuntut umum tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa. (RED).