SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X di Ancol, resmi berakhir.

Polemik itu berakhir setelah Kementerian Hukum (Kemenkum) mengeluarkan keputusan terkait pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang menyandingkan Mardiono dan Agus Suparmanto di pucuk pimpinan.

Berdasarkan dokumen yang diterima SPEKTRUMONLINE.COM pada Senin (3/10/2025), Menkum Supratman Andi Agtas mengeluarkan keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk lima tahun mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PPP Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar ke-X Ancol. Pendaftaran kepengurusan tersebut kemudian disahkan oleh Menkum.

Keputusan Menkum itu kemudian mendapat protes dari kubu Ketum PPP Agus Suparmanto. Polemik tersebut berlanjut hingga akhirnya Menkum melakukan perubahan keputusan atas kepengurusan DPP PPP.

Perubahan kepengurusan PPP kini sudah ditetapkan oleh Menkum pukul 17.30 WIT sore ini. Dimana Agus Suparmanto bergabung dalam kepengurusan yang baru.

Dalam keputusan tersebut, Mardiono tetap menjabat Ketua Umum PPP. Sementara Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum PPP. Sedangkan posisi Sekjen DPP PPP dijabat oleh Taj Yasin.

Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Menkum Supratman kepada Ketum Mardiono langsung dan disaksikan oleh Agus Suparmanto dan Taj Yasin bersama sejumlah kader PPP lainnya. (RED)