AMBON, SPEKTRUM – Dua pelaku tersebut berinisial LS (19) dan KSS (22). Mereka diciduk tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Sementara pelaku lain yakni HM, hingga kini masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Dua pelaku setelah ditangkap selanjutnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenai Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Mapolresta Ambon kemarin menjelaskan, tersangka LS digrebek di Kawasan SPBU Kebun Cengkih sekitar pukul 02.00 WIT. Sedangkan pukul 15.00 WIT kembali menangkap KSS di bawah JMP, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (7/1/2020).
“Dua sudah tertangkap, tapi satu teman mereka yaitu HM, sampai sekarang masih dalam kejeran polisi. Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/18/I/2020/Maluku/Resta Ambon, tanggal 7 Januari 2020,”jelas Kaisupy.
Dua tersangka diketahui beraksi di Dusun Wara, Desa Hative Kecil, tepatnya di parkiran depan rumah korban, Jais (32), pada Jumat (3/1).
Kronologisnya, kasus pencurian ini berawal saat korban memarkirkan sepeda motor merk yamaha Jupiter MX King DE 2427 LW atas nama STNKB dan BPKB Fidel Marcel Angkotta, di depan rumah, dan kemudian masuk rumah untuk beristirahat (tidur), karena besoknya, korban akan bepergian ke pulau Seram.
Namun saat terbangun sekira pukul 05.00 WIT, korban sudah tidak menemukan barang barang miliknya yang di letakkan di samping tempat tidurnya. Barang barang dimaksud berupa Handphon bermerk Vivo Y12 dan Y91, dompet berisi kartu ATM, buku tabungan BRI dan SIM C.
“Para pencuri diduga juga membawa kabur barang barang yang korban letakan disamping tempat tidur. Saat korban keluar untuk ke Pulau Seram, korban melihat sepeda motornya juga tidak ada,” tutur Kaisupy.
Atas peristiwa tersebut, korban datang mengadu ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan saat itu juga, tim buser mengantongi identitas pelaku. Dua pelaku kemudian diciduk bersama barang bukti jupiter MX King yang telah dirubah warna menjadi warna hitam, beserta satu lembar pajak kendaraan bermotor. (S-01)