AMBON, SPEKTRUM – Drama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero soal rencana pemindahan gardu hubung A4 yang ada di eks lahan hotel anggrek, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Awalnya tidak mau dipindahkan dengan alibi gardu tersebut berada di atas lahan milik Negara. Namun belakangan, PLN mengaku siap memindahkan gardu tersebut, namun semua proses pemindahan ditanggung oleh Ahli Waris.
PLN dalam suratnya Nomor 25686/HKM.04.02 C01070700/2022 tentang Pemindahan Gardu Hubung A4 Ambon milik PT. PLN (Persero) yang diterima Ahli Waris menyebutkan dalam poinnya.
Pertama: Permohonan pemindahan gardu hubung dengan biaya yang timbul, ditanggung oleh Pemohon (ahli waris), mulai biaya bongkar, biaya relokasÃ, tanah lokasi baru.
Semuanya disiapkan oleh Pemohon (ahli waris). Bukan pada lahan lain milik PLN dengan nilai minimal sama dengan nilai tanah lokasi gardu hubung eksisting. Dan tanah lokasi baru sudah disertifikatkan oleh Pemohon sudah atas nama PLN, biaya pemadaman jika terdapat pemadaman akibat pekerjaan pemindahan gardu dan biaya lain yang timbul;
Kedua: Permohonan tersebut disampaikan kepada PLN. UIW Maluku dan Maluku Utara untuk memproses persetujuan selanjutnya;
Ketiga: Pekerjaan pemindahan Gardu dapat dilakukan apabila telah mendapat persetujuan dengan semua biaya yang timbul menjadi tanggungjawab Pemohon;
Keempat: Proses administrasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan tata kelola aset di PT. PLN (Persero).
Menanggapi hal itu, para Ahli Waris, Daniel Lokollo, dan Novita Audi Muskita menuturkan, bahwa Ahli Waris memiliki.
Pertama: bidang tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dimana pihak yang berperkara adalah Simon Latumalea, melawan Ferdinan dan Ezer Soplanit (tdak ada pihak yang lain) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Tanggal 5 April 1950, dan dipertahankan oleh adik perempuan Simon Latumalea bernama Maria Muskita/Latumalea.
“Dan kami merupakan pengganti Ahli Waris yang sah sebanyak 13 orang yang diberikan kuasa kepada kami  untuk mengurus dati Sopiamaluang yang telah di eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 11 April 2011,”tutur Ahli Waris.
Kedua: Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas tanah milik para Ahli Waris yang sudah dilakukan eksekusi maka pihak PLN telah mengirim surat kepada Pimpinan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, pada Tanggal 5 Desember 2018 yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu yang kemudian atas surat Ahli Waris tersebut, telah dijawab oleh pihak PT. PLN melalui suratnya tertanggal 28 Maret 2019 (terlampir) yang pada pokoknya, menerangkan tentang kesanggupan untuk memindahkan bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN dengan meminta waktu.
Dan untuk menindak lanjuti surat-surat tersebut, selanjutnya telah mengadakan pertemuan dengan PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dengan agenda pembahasan tentang rencana pembongkaran dan pemindahan gardu hubung A4 tersebut yang berada dalam lokasi objek tanah milik para Ahli Waris.
Akan tetapi dikarenakan tidak adanya tindak lanjut untuk melaksanakan pembongkaran dan pemindahan bangunan gardu hubung tersebut. Maka pada Tanggal 19 Juni 2020, Ahli Waris kembali menyurat pihak PT. PLN yang pada pokoknya meminta pemindahan bangunan gardu hubung A4 listrik tersebut dilaksanakan sampai batas waktu Tanggal 29 Juni 2020. Namun setelah menunggu sekian lama, pelaksanaan pemindahan tersebut belum juga dilakukan oleh pihak PT. PLN.
“Selanjutnya kami menerima surat Tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor: 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara, bahwa penyelesaian masalah aquo dilakukan pada unit setempat yaitu unit Wilayah Maluku dan Maluku Utara oleh sebab mengingat sudah cukup lama waktu yang diberikan untuk memproses pemindahan atau pembongkaran gardu hubung A4 dimaksud maka kami mengirim surat kembali untuk segera memindahkan gardu hubung dimaksud tanggal 29 September 2020,”jelasnya.
Mengingat, pihak PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Tertanggal 28 Maret 2019 sendiri tersebut sudah sangat jelas dan merujuk surat dari Executive Vice President Operasi Regional Maluku Papua dan Nusa Tenggara Tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor 17653/DIS.03.01/B01100600/2020 maka tentunya bangunan gardu hubung A4 milik PT. PLN tersebut dapat dibongkar dan dipindahkan oleh pihak PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, karena sudah sekian lama waktu yang tersedia, namun kenyataannya belum dilakukan pembongkaran dan pemindahan.
Keempat: Bahwa pada Tanggal 29 Maret 2021 Ahli Waris melalui kuasa hukum mensomasi Direktur Utama PT. PLN Pusat dikarenakan belum ada pelaksanaan pembongkaran dan pemindahan bangunan gardu oleh pihak PT.
PLN didalam objek tanah yang sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Perkara Nomor 21 Tahun 1950 maka pada tanggal 27 April 2021.
Kelima: Merujuk surat dari Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kota Ambon No. HP.01-02/228-81.71/II/2021 maka dapat dicermati bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 78/Ahusen seluas 27 M2 telah berakhir sejak 12 November 2016 dan baru diketahui pada saat kami menyurat dan dibalas oleh BPN Kota Ambon.
Keenam: Bahwa pertemuan ahli waris dengan DPRD Kota Ambon dengan pihak pimpinan PLN Pusat, Ahli Waris tetap mengharuskan PLN Pusat memindahkan gardu hubung A4 dari lahan milik ahli waris dan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon setelah melakukan pembicaraan dengan PLN Pusat maka pihak PLN Pusat menyarankan agar ahli waris membuat surat pergeseran/perpindahan gardu hubung A4 tersebut. Kemudian Ahli Waris menyurat ke PLN Pusat tertanggal 4 April 2022.
“Dan ketujuh: dalan pertemuan itu, Ahli Waris dengan DPRD Kota Ambon dengan pihak pimpinan PLN Pusat, Ahli Waris tetap mengharuskan PLN Pusat memindahkan gardu hubung A4 dari lahan milik ahli waris dan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon setelah melakukan pembicaraan dengan PLN Pusat mereka menyarankan agar ahli waris membuat surat pergeseran/perpindahan gardu hubung A4 milik ahli waris maka ahli waris menyurat ke PLN Pusat tertanggal 4 April 2022,”ujarnya.
Kedelapan: Bahwa terhadap surat tertanggal 10 Mei 2022 jelas dinyatakan dalam surat bahwa pemindahan gardu hubung semua biaya dan relokasi serta tanah harus disediakan oleh Pemohon jelas tergambar sudah suatu Perusahaan Listrik Negara yang bernaung dibawah BUMN bukan saja telah menggunakan tanah milik kami dengan perolehan hak yang tidak benar bahkan telah merampas dan merampok hak-hak keperdataan kami dan pada saat memindahkan mengharuskan Ahli Waris membayar semua biaya dan relokasi serta penyediaan tanah baru yg bersertifikat atas nama PLN untuk pemindahan gardu hubung A4 yang berada dalam lahan milik kami.
Dan berdasarkan atas urutan kejadian yang dibuktikan secara hukum nyata sekali, bahwa pihak PLN tidak mempunyai itikad baik dan terbukti melanggar hukum serta diduga adanya korupsi.
“Oleh sebab itu, kami mohonkan agar Komisi VII DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Moeldoko Centre dapat menindaklanjuti pelaporan kami sehingga penegakan hukum dapat kami rasakan selaku masyarakat yang tertindas,”ujar Ahli Waris.
Dan terhadap surat PLN itu, pihak Ahli Waris mengaku telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VII DPR RI, dan Moeldoko Center. Karena menurut kami, apa yang disampaikan PLN, merupakan suatu tindak pidana korupsi. Dimana bertahun-tahun lahan milik Ahli Waris dipakai oleh PLN untuk gardu hubung tanpa ijin dari Ahli Waris, dan saat mau memindahkan gardu itu, PLN meminta kami untuk menanggung semua proses pemindahan gardu itu.
“Padahal sebelumnya, PLN tidak mau memindahkan gardu itu dengan alasan, bahwa gardu itu berdiri diatas tanah milik Negara. Tapi sekarang justru mau memindahkan, tapi biaya kami yang tanggung. Ada apa, ujar Ahli Waris. (*)