AMBON, SPEKTRUM – Melalui sembilan Fraksi di DPRD Kota Ambon menyetujui rencana pemberian gelar sebagai warga kehormatan Ambon kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol. Baharudin Djafar, yang telah dimutasi.
Persetujuan ini disampaikan beberapa fraksi kepada Wartawan, di kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (19/11/2020).
Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Ambon, Jemmy Maatita, pada prinsipnya, pihaknya menyetujui dan mendukung hal yang baik.
Apalagi itu akan diberikan kepada orang yang sekecil apapun, pernah berjasa, ataupun melalukan hal-hal positif yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dan sepanjang Pemerintah Kota Ambon yang punya relasi dan hubungan kerja dengan pihak kepolisian, menilai bahwa itu wajar untuk diberikan, maka baik fraksi maupun secara kelembagaan, pihaknya tetap mendukung.
Karena sebetulnya, kata dia, standar untuk memberikan gelar tersebut, itu belum ada di DPRD. Sehingga dengan adanya keinginan Pemkot untuk memberikan gelar dimaksud kepada para pejabat yang baru pernah bertugas di Maluku, juga harus DPRD atur dalam sebuah Peraturan Daerah.
“Sehingga pemberian gelar itu tidak menjadi pertanyaan publik, tetapi punya standar yang kemudian bisa diberikan gelar penghormatan. Untuk itu, harus ada standar, sehingga menjadi transparan bagi masyarakat,” jelasnya.
Senada dengan itu Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Ambon, Jhon Mainake. Ia mengakui, ini merupakan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Ambon, dimana telah dibahas dengan berbagai pertimbangan atas usulan masyarakat.
“Prinsipnya ketika itu disampaikan, ada sebuah kesepakatan. Lalu menjadi dukungan rill dari keseluruhan fraksi. Jadi secara kolektif, setelah ada keputusan berarti sudah keputusan bulat. Memang waktu pengabdiannya (Irjen Pol Baharudin Djafar) singkat. Tapi kesannya banyak tentang kedekatan dengan masyarakat dalam menyikapi berbagai macam persoalan yang terjadi,” ungkapnya.
Hal ini ditindaklanjuti sesuai permintaan masyarakaat melalui surat masuk.
“Masyarakat sudah minta dan DPRD mempertimbangkan untuk menjadikan beliau (Baharudin Djafar) sebagai warga kehormatan, maka DPRD harus menyikapi yakni menindaklanjuti itu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Ambon, Ary Sahertian menambahkan, atas dasar kedekatan dengan masyarakat, maka masyarakat memberikan surat masuk ke DPRD.
Sehingga DPRD kemudian melalukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melahirkan sebuah keputusan yang menyatakan, Irjen Pol Baharudin Djafar layak diberikan gelar tersebut.
“Pemkot nyatakan layak, dan DPRD hanya menyetujui. Ketua DPRD bijak memanggil semua ketua-ketua fraksi lalu kita sepakati bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, menemui Kapolda untuk menyampaikan pikiran ini. Dan beliaupun menerima,”jelasnya.
Diketahui, pemberian gelar penghormatan Warga Kota Ambon kepada Irjen Pol. Baharudin Djafat, akan dilakukan dalam paripurna istimewa yang belum diketahui kapan akan diagendakan oleh DPRD. (S-01)