AMBON, SPEKTRUM – Pansus II DPRD Kota Ambon meminta Pemerintah Kota Ambon segera membayar dana sertifikasi guru untuk triwulan pertama.
Ketua Pansus II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihutu, kepada Spektrum, usai memimpin rapat bersama mitra terkait, yakni Dinas Koperasi, Indag, BKD dan Diskominfo-Sandi terkait LKPJ Wali kota Ambon yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama, belum lama ini menuturkan bahwa selain dana sertifikasi, Pemkot juga diminta segera membayar dana non sertifikasi guru yang selama 9 bulan ini belum disalurkan.
” Dengan kondisi Covid ini, mestinya segera eksekusi, dibayar. Hal ini juga sudah disampaikan ke Kadis Pendidikan Kota Ambon dan nanti Kadis akan mengatur hal teknis dengan bendahara. Hal ini juga akan disampaikan ke Kepala Keuangan karena aliran dananya dari Pemkot, Dinas dan Bank,” jelas Taihutu.
Pihaknya menyayangkan keterlambatan ataupun penundaan pembayaran sertifikasi maupun non sertifikasi guru yang dilakukan Pemkot Ambon, tanpa menjelaskan, apa yang menjadi kendala utama.
” Tahun kemarin (2020) sama sertifikasi guru untuk guru SD dan SMP itu sekitar Rp. 18 miliar. Nanti dilihat berdasarkan SK bisa dia bertambah atau berkurang. Termasuk non sertifikasi,” tandasnya.
Dia menegaskan, Pemerinta Kota mestinya lebih transparan soal keuangan Kota Ambon. Apakah anggaran untuk pembayaran itu, ada atau tidak sama sekali.
“Kepala Keuangan harus transparan, duitnya ada atau tidak. Kalau belum ada dijelaskan dan disampaikan kapan batas terakhir akan diberikan,” tandasnya. (HS-19)