AMBON, SPEKTRUM – Tiga nama calon Pj. Gubernur usulan DPRD Maluku akan diserahkan, Senin (04/12/2023) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Selanjutnya, akn diteruskan ke Presiden RI.
Penyerahan nama tiga calon Pj. Gubernur Maluku ini dikemukakan Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada wartawan, Jumat (01/12/2023).
Tiga nama yang diusulkan yakni Prof. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Drs. Jufry Rahman.
Sebelum lakukan penyerahan tiga nama calon Pj. Gubernur Maluku, jelas Watubun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait waktu penyerahan.
Menurut Watubun, pihaknya akan diterima Kemendagri Senin, 4 Desember 2023.
“Ini berarti sebelum batas waktu penyerahan namanpara calon yaitu 6 Desember 2023,” jelasnya.
“Kami akan diterima Kemendagri tanggal 4 Desember, artinya sebelum tanggal 6 Desember batas waktu penyerahan tiga nama calon penjabat gubernur ditutup, kita
sudah serahkan untuk dipertimbangkan oleh TPA,” ujar Watubun.
Watubun menjelaskan, Dalam pertemuan itu, DPRD Maluku akan menyerahkan seluruh dokumen proses penjaringan calon penjabat yang telah dilakukan DPRD secara demokratis dengan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk mendaftarkan diri.
“Termasuk akan diserahkan hasil penelusuran aparat penegak hukum terhadap rekam jejak calon penjabat, dimana sesuai hasil penelusuran tidak ditemukan adanya
persoalan hukum yang menjerat ketiga calon penjabat ini,” jelasnya.
Sementara itu, sumber Spektrum di DPRD Maluku menegaskan, dari 5 calon yang mendaftar hanya dua orang yang memenuhi syarat sebagai calon Pj. Gubernur Maluku.
“Yang memenuhi syarat itu hanya Mayjen Dominggus Pakel dan Drs. Jufry Rahman, tiga lainnya tidak memenuhi syarat,” tegas sumber. (HS-16)