SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak penghentian sementara aktivitas pengerukan sungai dan penimbunan lahan di kawasan Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup dan mengancam keselamatan masyarakat di wilayah sekitar.
Desakan ini disampaikan setelah Komisi III DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung (on the spot) ke lokasi proyek, belum lama ini.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan adanya pengerukan dan penimbunan yang mempersempit badan sungai, mengubah kontur alami aliran air, serta berpotensi menimbulkan banjir dan sedimentasi berat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hari Far-Far, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kami melihat indikasi kuat adanya kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Jika pengerukan dan penimbunan ini dilakukan tanpa kajian lingkungan yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan,” tegas Hari.
DPRD juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi ini dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dijalankan tanpa transparansi perizinan.
Komisi III mempertanyakan keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, serta izin lingkungan yang wajib dimiliki sebelum aktivitas pengerukan dilakukan. DPRD menilai, perubahan fisik pada badan sungai merupakan aktivitas yang wajib melalui kajian hidrologi dan persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, lokasi proyek yang berada di jalur strategis menuju Bandara Internasional Pattimura dinilai sebagai kawasan sensitif. Setiap aktivitas pembangunan di wilayah tersebut seharusnya melalui pengawasan ketat karena menyangkut objek vital nasional dan keselamatan penerbangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Ambon akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak pelaksana proyek, pemilik lahan, Pemerintah Negeri Tawiri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. RDP ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan proyek terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.
“Jika terbukti aktivitas ini dilakukan tanpa izin lingkungan atau menimbulkan kerusakan, DPRD akan merekomendasikan penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pencabutan izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Hari.
Meski bersikap tegas, Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan tetap mendukung investasi di daerah. Namun DPRD mengingatkan bahwa investasi tidak boleh mengabaikan hukum lingkungan, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekosistem.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut. (S-04)