AMBON, SPEKTRUM – Kader Partai Golkar, Richard Rahakbauw atau RR disingkirkan dari kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku. Bahkan nama RR dicoret dalam daftar kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku.
Dari susunan revisi kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku, nama Richard Rahakbauw dan sohibnya Ridwan Marasabessy pun tidak diakomodir masuk unsur kepengurusan Partai berlambang Pohon Beringin tersebut.
Informasi dari internal Partai Golkar Maluku mengemukakan, alasan RR didepak dari kursi Wakil Ketua DPRD Maluku, ada penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan pusat atau DPP Partai Golkar.
SK itu tentang Revisi Kepengurusan Partai Golkar. Di dalam SK nama Richard Rahakbauw tidak diakomodir. “Ini warning bagi RR, jika masih tetap bersikukuh pada pendiriannya, maka tidak menutup kemungkinan dia bisa di-PAW-kan. Jadi sebaiknya dia menerima putusan partai,” kata sumber di lingkup Partai Golkar Maluku, kepada Spektrum di Ambon, Rabu, (27/11/2019).
Revisi kepengurusan DPD I Partai Golkar Maluku diperkuat dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Nomor Keputusan 398/DPPGolkar/XI/2019 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku.
Surat tersebut tertanggal 23 November 2019 dan ditandatangani Ketua Umun Partai Golkar, Airlangga Hertanto beserta Sekretaris Lodewijk F. Paulus.
Dengan ditetapkannya keputusan itu, maka Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: KEP-272/DPP GOLKAR/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Pengesahan Perubahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Maluku Masa Bakti 2016-2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Ronny Sianressy menjelaskan, revitalisasi kepengurusan dilakukan dalam rangka memperlancar kerja partai, serta mengoptimalisasi kerja partai dalam rangka menyehatkan Partai Golkar.
Untuk itu, dikeluarkan SK Partai Golkar tentang revisi revitalisasi Kepengurusan DPD Golkar Provinsi Maluku dalam rangka mensukseskan tugas-tugas partai.
“Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar setelah mempertimbangkan banyak hal. Untuk itu kita diundang Ketua DPD I Partai Golkar dan Plt. Ketua DPD Partai Golkar Maluku untuk rapat sekaligus membicarakan surat Partai Golkar menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar terhadap proses PAW pimpinan DPRD dari Partai Golkar Maluku,” kata Ronny Sianressy, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Maluku, kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu, (27/11/2019).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum partai adalah sekelompok organisasi yang berada di Pusat sedangkan partai dari sisi mekanisme menganut mekanisme top-down sehingga setiap kader harus patuh terhadap keputusan partai.
“Saya minta kepada seluruh kader tetap solid melihat partai ini,” katanya. Namun dia enggan berkomentar soal tidak adanya nama Richard Rahakbauw dan Ridwan Marasabessy dalam kepengurusan yang baru. “Bukan kapasitas saya,” katanya. (S-16)