AMBON, SPEKTRUM – Tiga terdakwa korupsi DD-ADD Gale-Gale dituntut penjara selama 4 tahun atas perbuatan mereka. Para koruptor oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Asmin Hamja meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, untuk menghukum mereka.

Ketiga terdakwa masing-masing, Salim Wally selaku Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale-Gale (41), Masdin (53) selaku Bendahara, dan Syawal Adjid (38), selaku Sekretaris Pemerintah Negeri Administratif Gale-Gale.

Menurut JPU, dirinya menuntut tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD, Negeri Administrasi Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, tahun 2015 dan 2016, dengan hukuman pidana selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung di depan majelis hakim Feliks R. Wiusam dibantu dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Tipikor Ambon, pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (2/9/2021).

Ketiga terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.50 juta ditanggung bersama. Apabila para terdakwa tidak membayar denda tersebut subsider ditambah 1 bulan kurungan.

Asmin selaku JPU membebankan, ketiga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.366.266.510, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut subsider tiga bulan kurungan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Hal yang memberatkan yakni para terdakwa tidak sanggup mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan. Para terdakwa selama menjabat tahun 2015 dan 2016 dalam menetapkan APBN Negeri administratif Gale-Gale tahun 2015 Tidak melibatkan saniri Negeri serta tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pemeluk agama.

Para terdakwa dalam mengelola DD atau ADD tidak memahami dan mempedomi Permendag Nomor: 113 Tahun 2014 tentang pedoman keuangan desa dan peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 38 tahun 2015 dan peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor: 19 tahun 2016 tentang keuangan desa atau negeri atau Negeri Administratif.

Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membangun desa dengan penggunaan dana desa dan alokasi Dana Desa sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor: 6 tahun 2019 serta peraturan pemerintah tentang desa sebagaimana yang berlaku.

Hal meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa terus terang perbuatannya dan mengakui kesalahannya terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyangkal perbuatannya.

JPU Asmin Hamja membeberkan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana koruspsi yakni menyusun laporan pertanggungjawab sesuai dengan RAB. Padahal pembelian material pembangunan banyak selisih.

Kemudian barang bukti lain kwitansi APBD, ada kwitansi tidak wajar tidak sesuai dengan SPBD desa serta bukti-bukti lainnya sebagaimana yang disita oleh penyidik yang mana berkas tersebut sudah melalui persetujuan pernyataan pengadilan Tipikor yang terlampir dalam berkas perkara ketiga terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan keuangan dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD/DD Negeri Administrasi Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016, merugikan keuangan negara Rp.311.016.510. (TIM)