Spektrumonline.com
Beranda Berita Utama Ditkrimsus Polda Maluku Akhirnya Tetapkan P.P Jadi Tersangka

Ditkrimsus Polda Maluku Akhirnya Tetapkan P.P Jadi Tersangka

SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Patrik Papilaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

Untuk diketahui Patrik Papilaya merupakan pegawai Honorer Pemerintahan Provinsi Maluku.Patrik harus berurusan dengan Pihak kepolisian setelah di laporkan Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun 9 Desember 2023 lalu karena pencemaran nama baik dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas di dunia medsos

Pelaporan tersebut di terima langsung oleh Ditkrimsus Polda Maluku dengan nomor pengaduan Kepolisian : STTP/126/XII.

Penetapan Patrik Papilaya sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Maluku karena telah melewati berbagai proses hukum yang ada berupa sejumlah bukti-bukti terkait dengan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Patric Papilaya kepada ketua DPRD Provinsi Maluku. Benhur G Watubun.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon Rabu, (07/02/2024) menjelaskan bahwa dari penetapan tersangka telah melalui sejumlah pemeriksaan lewat pembuktian yang sudah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku atas pelaku pembuatan pencemaran nama baik di media sosial.

Ohoirat” juga menambahkan dari perbuatannya Patrik Papilaya telah melanggar Undang -Undang ITE kode etik tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU no 10 tahun 2016 telah melanggar aturan UU no 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 4 dan UU no 1 tahun 2024 atau no 11 tahun 2008 tentang kode etik elektronik . (MG-16)

Komentar
Bagikan:

Iklan