AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota Ambon terus lakukan inovasi di bidang kependudukan. Bahkan, saat ini Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sistem jemput olah dengan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aktivasi awal akan dilakukan terhadap ASN dan non ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon setelah itu akan dilanjutkan secara bertahap ke warga Kota Amvon.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (25/02/2023).

“Tujuan aktivasi IKD, sebagai pengganti dokumen kependudukan bentuk fisik, khususnya KTP elektronik. Selain itu, juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital.l,” jelasnya.

Masyarakat yang akan melakukan aktivasi lanjut Tamtelahitu, bisa mengunduh aplikasi IKD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Google Play Store.

Setelah itu, lakukan pendaftaran digital ID dengan masukan NIK, e-mail, nomor telepon seluler, dan melakukan swafoto.

“Jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi. Aktivasi harus dilakukan petugas Disdukcapil guna memastikan data validasi di SIAK,” jelas Tamtelahitu.

Aktivasi IKD juga telah dilakukan warga di Kantor Disdukcapil saat pengurusan administrasi kependudukan.

Terdapat sejumlah keunggulan KTP digital, di antaranya warga tidak akan lupa membawa dokumen digital karena tersimpan melalui gawai atau handphone.

“Dengan KTP digital, warga cukup melakukan proses QR code yang terintegrasi dengan data Kemendagri RI,” terangnya.

KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam memanfaatkan akses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP. (*)