Dia mengaku, untuk pemeriksaan awal terhadap perkara yang diduga merugikan uang negara mencapai Rp.2 miliar lebih ini, tim kejaksaan Cabang Saparua telah memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk Raja Haria dan sejumlah staf negeri.
“Puluhan saksi kita periksa dalam perkara ini, dan jelas, ketika didalami, ada indikasi korupsi yang dilakukan dalam perkara ini,” jelasnya.
Data yang diperoleh dari pengumpulan data, ADD dan DD ini terjadi penyalahgunaan berkisar miliaran dari jumlah anggaran yang di kucurkan Pemerintah Tahun 2018 sebesar Rp.2 miliar lebih.
“Jadi kita sudah periksa beberapa pihak terkait, ini kan masih penyelidikan awal jadi kita belum bisa buka-bukaan,” ungkap Kacabjari Saparua, Ardy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 23 September 2020 lalu.
Kata dia, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat setempat, dari laporan itu, ada sejumlah laporan pertanggungjawaban item-item pembangunan dalam desa dilakukan mark up. Misalnya saja, pekerjaan lapangan Voly, pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, Rumah layak Huni, dan pemberdayaan.
“Semua item-item pekerjaan itu diduga di Mark-up,” jelasnya.
Secara terpisah, dari informasi di Kejaksaan menerangkan, kasus ini diduga orang paling mengetahui langsung itu, Raja, Sekertaris dan Bendahara Negeri Haria.
Namun untuk memastikan itu, harus dilakukan serangkaian penyelidikan, hal ini penting untuk mengetahui titik terang dari pengusutan kasus ini.
“Mereka yaitu Raja Negeri Haria, Jacob M. Manuhutu, Sekertaris Leo Manuhutu dan Bendahara Yosep Souhoka diduga orang yang lebih mengetahui terkait anggaran ADD dan DD ini, karena ketiganya mengelola uang miliaran ini,” jelas sumber dimaksud. (TIM)
