Diberitakan sebelumnya, Ketua, Josefa J. Kelbulan dan Sekretaris YAB, Lambert W. Miru siap-siap untuk duduk di kursi pesakitan untuk diadili. Kedua tersangka ini dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik warga di kawasan Indonesia Timur.

Seperti disampaikan Kasi.Pidum Kejari Ambon, Aizit P. Latuconsina mengatakan, berkas perkara kedua tersangka itu sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 8 September 2021.

“Untuk berkas perkara Ketua dan Sekertaris YAB sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan tak lama lagi,” ungkap Latuconsina sebelumnya melalui selulernya, sembari menambahkan, berkas perkara resmi masuk pengadilan, sudah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan jadwal sidang, entah kapan.

Di kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pengurus YAB ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah, Bidadari, Supici Leky alias Ice, Lendy Latupatty alias Lendi, Ongen Miru alias Ongen, Berti Miru alias Berti, Andreas, Lucas Pattala dan Marla, ditabah Ketua dan Sekretaris YAB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin, 30 Agustus 2021 menuturkan, telah melimpahkan berkas perkara di tahap II ke jaksa pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Penyerahan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Agustus 2021. Keduanya disangkakan melanggar pasal 378, pasal 372, pasal 64 ayat 1, dan pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.

Dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, berkas Ketua dan Sekretaris YAB sendiri. Dan berkas perkara mereka displit terpisah dari 8 anggota lainnya. Kasus ini diusut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/244/IV/2021/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 29 April 2021. (TIM)