AMBON, SPEKTRUM – Hingga kini Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku belum menahan 8 (delapan) tersangka. Sisa dari 10 orang tersangka ini diminta untuk ditahan. Diduga ada ketidakadilan dalam proses penuntasan kasus penipuan berkedok aksi Yayasan Anak Bangsa (YAB) ini.
Sebelumnya, dua tersangka yakni Ketua, Josefa J. Kelbulan dan Sekretaris YAB, Lambert W. Miru ditahan polisi. Dan saat ini perkara kedua tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa dan siap untuk diadili. Sementara itu, sisanya 8 dari 10 orang tersangka belum ditahan.
Terhadap kasus kedelapan orang tersangka tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, diminta agar tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pengurus YAB tersebut.
Namun hanya baru Ketua dan Sekretaris ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Bahkan tak lama lagi akan disidangkan, sementara 8 tersangka lain, belum juga dilakukan penahanan.
Menilai hal tersebut, Praktisi Hukum, Ferry Latupeirissa menjelaskan, jika memang Polda Maluku melalui Ditreskrimum tidak menahan semua tersangka, maka jangan salah kalau publik menilai, ada ketidakadilan dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, sejak polisi menetapkan tersangka, hanya baru Ketua dan Sekertaris saja ditahan. Sedangkan 8 tersangka lain, masih berkeliaran bebas.
“Harusnya polisi jelih dalam mengusut kasusnya. Benar-benar kasus ini meresahkan masyarakat Maluku. Dari aksi para tersangka YAB, penipuan yang dilakukan itu masuk hingga ke pelosok-pelosok desa di setiap kabupaten,” ungkap Ferry, Minggu (12/9/2021) melalui selulernya.
Dikatakan, terhadap berkas perkara Ketua dan Sekretaris, dalam waktu dekat kemungkinan sudah disidangkan. Lalu, untuk 8 tersangka lainnya belum juga ditahan. Bahkan, berkas perkara mereka kemungkinan sementara dilengkapi penyidik.
“Seperti inilah, nanti publik bertanyatanya, mengapa mereka tidak ditahan? Kalau memang mereka kooperatif, tidak bisa diambil sebagai alasan. Masalah penggelapan uang nilainya miliran rupiah dan itu tidak sedikit,” tuturnya.
Dirinya meminta penyidik Polda Maluku harus segera melakukan penahanan terhadap para tersangka tesebut.
“Tidak ada alasan kalau mereka kedelapan tersangka itu tidak ditahan. Harus mereka ditahan, dan itu wajib. Kasus ini sudah membuat banyak orang menjadi korban. Kan, tujuan dari proses hukum untuk menjerat orang yang bersalah dan memberi efek jerah. Bukan berarti sudah bersalah, lalu orangnya menghirup udara bebas di luar, sedangkan lainnya tetap ditahan,” tantang Ferry berujar.