30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dinas PUPR Kota Bantah Potong Upah Petugas Kebersihan Gorong-gorong

AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Dinas PUPR Kota Ambon, Ivonni Latuputti memastikan tidak ada pemotongan upah kerja buruh harian lepas yang bekerja sebagai petugas kebersihan di gorong-gorong Kota Ambon.

“Namanya buruh harian lepas dan upah mereka dibayar berdasarkan kehadiran dan bayarannya diberikan tiap 14 hari kerja. Dalam sehari mereka bekerja 3 jam dengan upah Rp 35.000,” kata Latuputty kepada Spektrum di ruang kerjanya, Jumat (02/09/2022).

Dikatakan, setiap hari sebelum mulai bertugas, seluruh pekerja diharuskan mengisi absen di lantai dasar Kantor Dinas PUPR Kota Ambon, sebelum memulai pekerjaan mereka.
“Proses pembayaran upah kerja mereka mestinya dilakukan setiap hari setelah selesai bekerja, namun untuk permudah administrasi, namun disepakati upah mereka dibayar setiap 14 hari kerja. Selain itu, agar pekerja bisa menerima uang kerja mereka agak banyak karena terkumpul,” katanya.

Jumlah buruh harian lepas tersebut sekitar 73 -74 orang yang dibagi menjadi dua sift yakni pagi pukul 07.00 wit hingga pukul 10.00 wit dan sore hari mulai pukul 14.00 wit – 17.00 wit.
“Hari Minggu tidak ada pekerjaan alias libur,” katanya tegas.

Tugas para buruh harian ini membersihkan saluran air di jalan utama Kota Ambon, jangan sampai ada mampet atau lainnya.

Untuk proses pembayaran upah kerja tenaga buruh harian lepas tersebut kata Latuputty, setiap orang yang bekerja penuh selama.14 jari maka akan memperoleh upah Rp 35.000 x 14 = Rp 490.000.
“Jika yang bersangkutan tidak masuk kerja satu hari maka dia hanya brrhak menerima Rp 35.000 x 13 = Rp 455.000 begitu seterusnya,” jelas Latuputty.

Pada proses lembayaran upah kerja tersebut, setiap pekerka wajib membawa KTP asli untuk dicocokan dengan nama yangbterdaftar pada absen. Lebijakan ini juga untuk menghindari adanya hal-hal yangbtjdak diinginkan.

Khusus untuk program BPJS Tenaga Kerja, Latuputty akui jika pihaknya tidak mengikutsertakan pekerja buruh harian pada program tersebut.
“Mereka ini pekerja harian lepas, beda dengan pekerja kontrak. Karena pekerja buruh harian lepas bisa saja mereka hanya bekerja satu hari dan tidak mau kerja lagi. Jadi kami tidak mengikutsertakan mereka dalam program tersebut,” katanya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles