27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Lakukan Rekayasa Perkara, Kapolsek Sirimau Dilaporkan ke Propam

AMBON, SPEKTRUM – Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa diduga lakukan rekayasa perkara dan menetapkan Nova Geovano Setyawan Hunitetu sebagai tersangka pada perkara kekerasan bersama di Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon, 25 Desember 2022, padahal yang bersangkutan merupakan korban.

Selain itu, Kapolsek Sirimau juga diduga lakukan pembohongan publik seperti dilansir salah satu media elektronik tanggal 07 Januari
2023.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Nova Geovano Setyawan Hunitetu, melaporkan Kapolsek Sirimau ke Propam Polda Maluku, Selasa (10/01/2023).

Dalam laporan tertulisnya, yang ditandatangani kuasa hukum Geovano, Yafet Sahupala juga melampirkan kronologis kejadian yang terjadi saat itu.

Sahupala menjelaskan, pada tanggal 25 Desember 2022 pukul 00.30 wit, selesai ibadah, korban Nova Geovano Setyawan Hunitetu dikontak oleh salah seorang temannya untuk datang mengambil uang dikeluarga Tuameli.

Kemudian korban turun menggunakan Honda CRF, setelah mengambil uang korban pergi membeli sesuatu bersama temannya Orlando Tiweri dicegat beberapa orang didepan
rumah keluarga Semmy Engko dan keduanya langsung dipukul berulang kali hingga terjatuh dari motor dan Orlando Tiwery meninggalkan Geovano guna menyelamatkan diri.

“Sedangkan korban terjatuh dari motor yang dikendarainya, bahkan setelah jatuhpun korban tetap dipukul dan diinjak-injak berulang kali oleh para pelaku diantaranya, Semmy Engko, Melian Agus Nahumury, Nyong Lewerissa, Jevan Mainake, Sonny Engko dan satu lagi pelaku namun tidak dikenalnya,” kata Sahupala.

Korban sempat ditolong salah seorang temannya yakni, Petrus Unawekla diikuti Elko Urlialy dan Firhan Lalu. Bahkan, Elko Urlialy sempat dipukul dibagian hidung (sesuai visum).
Dan korban dibantu Firhan Lalu untuk berdiri dan melarikan diri namun tetap dikejar.

Merasa terancam korban kemudian
mengambil batu besar yang diangkat dengan dua tangan namun dihalangi oleh
seseorang sehingga batu itu terjatuh dari tangannya karena terlalu besar dan
berat.

Kemudian ayah korban dengan beberapa warga datang dan menanyakan tentang pelaku pemukulan anaknya. Namun tidak ada yang menjawab dan sempat terjadi adu mulut. Tak lama kemudian, aparat kepolisian dari Polresta Ambon datang ke TKP berdasarkan laporan Elko Urlialy.

Petugas Polresta Ambon datang dan langsung ke kediaman keluarga Engko/Lewerissa untuk berbicara terkait peristiwa tersebut.

Tiba-tiba Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa datang, langsung memukul meja dan memerintahkan semua yang ada saat itu, turun ke Polsek Sirimau.
“Namun tidak ada pembicaraan antara korban, pelaku dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Kemudian korban dan teman-temannya diarahkan dan dibawa ke Polsek Sirimau
malam itu juga. Setelah sampai di Polsek, korban dan kedua teman lainnya yaitu
Elko Urlialy dan Orlando Tiweri di bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan
visum. Namun hasil visum korban dan Orlando Tiweri ditolak pihak kepolisian, karena menurut mereka, hasil visum korban dan Orlando Tiweri ringan dan hanya Elko Urlialy yang dimintai keterangan.

Tenty saja pihak keluarga korban keberatan dan mempertanyakannya ke pihak kepolisian, dan jawaban yang diterima, mereka hanya fokus kepada laporan Elko Urlialy karena hasil visumnya lebih berat.

Malam itu Elko Urlialy belum memberikan keterangan karena pihak penyidik tidak ada dan dianjurkan untuk balik tanggal 26 Desember 2022.

Keesokan harinya, korban dan kedua temannya balik tetapi yang diperiksa hanya Elko Urlialy sedangkan korban dan Orlando Tiweri
tidak diambil keterangan.

Saat itu, salah satu penyidik mengatakan kepada korban, Geovano bahwa, dia telah dilaporkan Melian Nahumury dan korban harus lapor balik.

Dan pada tanggal 27 Desember 2022 korban Nova Geovano Setyawan Hunitetu ditetapkan
sebagai tersangka, dan tanggal 28 Desember 2022 korban mendapat surat
panggilan untuk menghadap tanggal 31 Desember 2022.

Namun, saat itu korban sedang sakit jadi tidak bisa hadir kemudian panggilan kedua tanggal 02 Januari 2025, surat kedua diterima dan diminta untuk menghadap penyidik Bertje Ferdinandus tanggal 04 Januari 2023 di ruang Reskrim Polsek Sirimau.
Dan setelah korban memenuhi panggilan tersebut, langsung dimintai keterangan pertama kalinya oleh penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles