SPEKTRUMONLINE.COM, SBB – Warga Desa Makububui, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Kantor Advokat Alimin Maruapey, S.H. & Partners, resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), Thomas Maweni ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten setempat.

Kepala Kecamatan Taniwel Timur itu dilaporkan atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Warga menilai realisasi penggunaan anggaran tidak rasional serta tidak sesuai dengan fakta pembuktian fisik di lapangan. Pasalnya, sejak menjabat Pj. Kades, tidak ada perubahan atau kemajuan yang dirasakan masyarakat Desa Makububui, baik pada aspek pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat, bahkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kuasa hukum, Ali Maruapey mengaku telah menyerahkan berkas ke Kejari SBB untuk kemudian ditindaklanjuti. Salah satu terduga yang dilaporkan adalah mantan Pj. Kades Makububui, Thomas Maweni.

“Masyarakat menilai, Thomas Maweni gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku Pj Kades Makububui. Mereka menduga ada penyalahgunaan dana desa,”ujar Maruapey kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) kemarin.

Menurutnya, pengelolaan dana desa tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, masyarakat berhak mengetahui jumlah anggaran yang diterima desa, begitupun pengelolaannya. Sebab APBDes bukan dokumen rahasia dan wajib transparan.

Hak itu dijamin UU Desa No. 6 Tahun 2014, yang memberi warga wewenang meminta informasi, mengawasi penggunaan, dan mengawal pembangunan.

“Tidak adanya baliho atau papan informasi terkait transparansi pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 mengenai kewajiban penyampaian informasi anggaran kepada masyarakat serta. Hal itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016. Itu sah secara Undang – Undang,”tegasnya.

Warga Desa Makububui berharap pihak Kejari dapat menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil dan memeriksa Thomas Maweni sebagai mantan Pj. Kades secara profesional dan transparan, dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) selama tiga tahun anggaran terakhir.

“Kami juga berharap proses hukum dapat berjalan objektif guna memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Makububui belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (S05)