Diduga, Anggaran Proyek Jalan Lingkungan Masuk Kantong Mantan Bupati SBB

Proyek Jalan
Ilustrasi

PIRU,SPEKTRUM – Diduga anggaran empat proyek bodong pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang ( PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2021 mengalir ke kantong mantan Bupati SBB Timotius Akerina dan Sekda, Alvin Tuasuun saat menjabat Plh. Kadis PUPR SBB.

Demikian dikemukakan sumber Spektrum di Dinas PUPR SBB, Minggu (06/11/2022).

Sumber ink menjelaslan, empat proyek bodong yang terdaftar dalam DPA Dinas PUPR itu bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) tahun anggaran 2021 dengan nama proyek Jalan Lingkungan.

Ada dua pekerjaan pada paket 01 yaitu proyek pekerjaan dengan nilai Rp.99.910.000, dan satu pekerjaan lagi senilai Rp.99.900.000.

Untuk paket proyek 02, nilai pekerjaan Rp.99.920.000.
Sumber Spektrum menjelaskan, pekerjaan satu paket Jalan Lingkungan 02 telah terbayarkan sehingga tidak masuk dalam daftar hutang Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (Pemda SBB).

Mirisnya, keempat proyek itu tidak ditampilkan melalui situs resmi SIUP SBB namun di tampilkan dalam daftar bayar hutang pihak ketiga,

Bukan itu saja, keberadaan empat proyek bodong itu juga tidak terlihat bahkan keterangan tempat juga tidak tergambarkan,

Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diminta untuk memanggil mantan Bupati SBB Timotius Akerina, Sekda SBB Alvin Tuasuun dan Kepala BPKAD Hendrik Mandaku yang diduga terlibat dalam proses pencairan anggaran empat proyek bodong pada Dinas PUPR SBB. (MG-06)