MASOHI, SPEKTRUM – Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng), DR Muhamat Marasabessy, telah mengajukan keberatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait tindakan Gubernur Maluku, mencopot dirinya, dari Kadis PUPR Provinsi Maluku.
Menurut Pj Bupati Malteng, pencopotan dirinya tidak sesuai aturan main, karena tidak ada pelanggaran berat yang dibuatnya selaku ASN.
“Kecuali ada pelanggaran berat baru bisa dilakukan pencopotan. Makanya tidak pas. Tapi, tentu sebagai bawahan kita hormati, apapun putusan itu,” kata Marasabessy, kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, Marasabessy telah menyerahkan seluruh keputusan kepada KASN dan Mendagri.
“Apakah pencopotan tersebut sesuai mekanisme atau tidak. Kita tunggu jawaban dari KASN dan Mendagri,” tegasnya.
Untuk diketahui, Marasabessy, akhirnya menyurati Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait pencopotan dirinya dari Kadis PUPR Provinsi Maluku yang dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Penjabat Bupati Maluku Tengah ini, juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Surat Keputusan (SK) pencopotan dirinya.
Pasalnya, Marasabessy merasa pencopotan dirinya tidak sesuai aturan main, karena belum pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN terkait dugaan Nomor Induk Pegawai (NIP), sebelum dijatuhi sanksi.
Dslam suratnya, Marasabessy mengadukan atau melaporkan tindakan Gubernur Maluku, dengan ditetapkan dan diterbitkan SK Gubernur Maluku, 576 Tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dari jabatan pimpinan tinggi pratama 3 Agustus 2023, tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.
Gubernur Maluku, melantik dan mengangkat Muhamat Marassbessy sebagai Kadis PUPR Provinsi Maluku, esalon II.a, berdasarkan SK Gubernur Maluku, sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tinggi pratama Nomor 203 tahun 2020 pada 22 April 2020.
Selanjutnya, berdasarkan surat usulan pergantian Pj Bupati Malteng, Nomor 100. 14/2030, 7 Agustus 2023, menyatakan melalui poin ke empat bahwa tim Penegak Disiplin ASN Provinsi Maluku, telah memeriksa dirinya dalam dugaan melakukan pelanggaran penggunaan NIP palsu sejak yang bersangkutan menduduki Kadis PUPR Provinsi Maluku, adalah keliru.
“Selama ini, saya tidak pernah diperiksa tim Penegak Disiplin ASN Provinsi Maluku, serta dipanggil untuk dilakukan pembinaan kepegawaian oleh Gubernur maupun Sekda Maluku mengenai isi surat salinan dari Badan Kepegawaian Negara tentang penetapan NIP atas nama Muhamat Marasabessy,” jelasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Bupati dan Walikota, dijelaskan bahwa ASN yang diangkat sebagai Pj Bupati dan Walikota, jabatan tinggi pratama, kecuali, apabila a, menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati. b, ditetapkan sebagai tersangka perkara pidana. c, memasuki batas usia pensiun. d, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. e, mengundurkan diri. f, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian atau pejabat yang berwenang dan atau. g, meninggal dunia.
“Bahwa sebagai ASN, saya tidak dapat atau menerima begitu saja SK yang diterbitkan Gubernur Maluku, sebagai atasan saya, yang tidak memenuhi aspek keabsahan tindakan pemerintahan baik wewenang, prosedur, subtansi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Marasabessy mempertanyakan secara hukum keabsahan keputusan Gubernur Maluku, Nomor 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama kepadanya, 3 Agustus 2023 lalu. (*)