AMBON, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (28/02/2023).
Tidak tanggung-tanggung KPK memeriksa delapan saksi untuk kasus yang menyeret Walikota Ambon 2 periode tersebut.
Kedelapan orang yang dimintai keterangannya memiliki profesi berbeda, mulai dari pejabat teras di Pemkot Ambon, pengusaha, ajudan hingga pengacara.
Mereka yang dimintai keterangan masing-masing, Izaac Jusac Said – Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkot Ambon,
Fahmi Salatalohy, Asisten II Bidang Kesra (Kepala Dinas Pendidikan 2017- September 2021), Fahri Anwar Solikhin, Direktur PT Karya Lease Abadi, Hervianto ajudan Walikota, Defi Siswanto, Direktur PT Azriel Perkasa.
Kemudian, Ny. Fanny Rumuy Komisaris Utama PT Azriel Perkasa, Rakib Soamole pemilik Afif Mandiri dan Seggy Haulussy – pengacara.
“Mereka dioeriksa di Kantor BPKP Provinsi Maluku,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam siaran persnya yang diterima Spektrum, Selasa (28/02/2023).
Sebelumnya pada Senin (27/02/2023), KPK lakukan pemeriksaan terhadap Yannes Thenny Direktur PT. Bumi Cendrawasi Permai (BCP) perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Perusahaan mitra Pemerintah Kota Ambon saat Richard Louhenapessy masih menjabat sebagai Walikota Ambon.
Selain, Yannes Thenny penyidik KPK juga memeriksa Harold Wilson ASN di Distrik Navigasi Kelas 1 Ambon dan Marthen Umnehopa seorang wiraswasta.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Richard Louhenapessy
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Maluku di Ambon,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui siaran persnya yang diterima Spektrum, Senin (27/02/2023).
Mereka dihujani puluhan pertanyaan seputar kedekatan mereka dengan Richard Louhenapessy. (*)