-Terkait Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon
AMBON, SPEKTRUM – Pasca pembobolan ratusan miliar dana nasabah Bank BNI Cabang Ambon diduga dilakoni oknum pegawai BNI, pihak Bank mengakui, ratusan miliar dana tersebut, tidak pernah terdaftar pada siatem Bank BNI.
Wakil Kepala BNI Cabang Ambon Noly Sahumena mengungkapkan, dana selama ini disetor oleh sejumlah nasabah melalui terduga pelaku pembobolan, Faradibah Yusuf, tidak pernah disetor oleh bersangkutan pada rekening atau deposit milik nasabah.
“Secara sistem, nama nasabah nasabah itu terdaftar pada sistem, tapi dana mereka tidak sebanyak itu. (ratusan miliaran rupiah),” kata Wakil Kepala BNI Cabang Ambon Noly Sahumena saat dikonfirmasi Spektrum di ruang kerjanya, Rabu, (16/10/2019)..
Menyangkut dengan proses ganti rugi nantinya, Sahumena mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan lebih jauh. Sementara itu, soal kaburnya Faradibah Yusuf ini, Polda masih mendalami dugaan bobolnya uang nasabah di BNI Cabang Utama Ambon. Faradila Yusuf diduga sebagai pelaku utama. Kini dia dalam pengejaran pihak pihak berwajib.
Faradibah Yusuf saat ini masih menduduki status Wakil Kepala Cabang Utama BNI Ambon. Ia diduga terlibat dalam praktek kotor itu. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak Polda Maluku atas tindakan kejahatan Bank dimaksud. Fardibah menjadi cemooh bank. Beberapa karyawan bank itu, mereka menyebut perbuatannya telah merugikan pihak Bank.
“Ya memang, yang jelas merugikan bank sendiri,” kata Berto pria yang dipercayai menduduki jabatan Bagian Umum BNI Ambon itu.
Dari informasi yang diperoleh, saat ini ‘holding’ telah menyampaikan pernyataan. Manejemen BNI Cabang Ambon sudah melaporkan hasil temuan internalnya yang telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur.
Beberapa media lokal Ambon juga menyoroti kasus bobolnya ratusan miliar di BNI 1946 Cabang Ambon ini. Diduga kuat Faradibah Yusuf pelaku utamanya terjadi bobolnya BNI tersebut.
Sedangkan pelaporan tersebut dilakukan, agar bisa mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasus yang tengah merugikan Bank hingga ratusan miliaran rupiah.
Informasi dari Polda Maluku menuturkan, laporan BNI tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019. Dan terdapat percepatan dalam proses pengungkapan kasusnya.
Pihak BNI dan kepolisian masih terus mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa tersebut. Langkah Koordinasi dan Pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah.
“Terduga pelaku saat ini sedang dalam proses pencarian pihak berwajib,” ungkap pihak Kantor Pusat Bank BNI, melalui Wakil Kepala Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena.
Penyelidikan
Wakil Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon, Faradibah Yusuf (FY), diduga orang yang paling bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah ratusan miliar rupiah.FY pernah menjabat sebagai Kepala Cabang BNI Waihaong Kota Ambon, dan KCU BNI Ambon. Setelah kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp.124 miliar terbongkar, bersangkutan menghilang, dan belum diketahui keberadaannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum dari berbagai sumber menuturkan, Faradibah memiliki kekayaan fantastis. Antara lain, dia punya 2 unit rumah di kawasan perumahan elite Citraland Ambon, serta mobil Toyota Alphard keluaran terbaru.
Faradibah dikabarkan memiliki hubungan spesial atau menikah dengan salah satu pengacara muda di Kota Ambon, berinisial DN. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada Spektrum mengakui, kasus ini masih terus disidik oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Masih terus disidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Jika ada perkembangan terbaru akan kita sampaikan,” kata Ohoirat menjawab Sepekrum melalui sambungan ponsel.
Ditengarai penggelapan duit nasabah mencapai Rp.124 miliar itu, melibatkan orang dalam alias oda, yang bekerja pada BUMN milik pemerintah tersebut. Kasusnya sementara diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Pembobolan dana nasabah selain karyawan juga melibatkan unsur pimpinan atau petinggi pada kantor BNI Ambon. Pelaku diduga menggasak tabungan nasabah, deposito termasuk cek.
Pengamat Perbankan, Ahmad Asel menduga, FY tidak bermain tunggal, tetapi bisa juga melibatkan petinggi lainnya yakni Manager Aproval ikut terlibat. Asumsinya, nasabah-nasabah besar misalnya, selalu mempercayakan setiap transaksinya kepada petugas Bank, sehingga yang bersangkutan menitip ATM/Buku Tabungan/Cek, kepada pihak bank.
Atas dasar kepercayaan itulah, kata dia, nasabah sering lalai, sehingga dimanfaatkan pegawai bank untuk menyalahgunakan dana yang dititipkan.
“Ini membuktikan lemahnya fungsi control pemeriksa internal bank, sehingga terjadi kongkalikong antara petinggi dengan pegawai bank,” jelas Ahmad Asel, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum di Ambon, Rabu sore, (16/10/2019).
Informasi juga diperoleh Spektrum di lingkup Polda Maluku, Rabu, (16/10) mengakui, beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini, ada yang sudah diperiksa. Sebagiannya pun akan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Soal data terkait kasus ini, juga sebagiannya telah dikumpulkan pihak Ditreskrimsus dan sementara didalami.
Diduga pembobolan dana nasabah selain karyawan juga melibatkan unsur pimpinan atau petinggi pada kantor BNI Ambon. Pelaku diduga menggasak tabungan nasabah, deposito termasuk cek.
“Kasusnya kan masih dalam penyelidikan. Data dan keterangan pihak terkait tentunya masih akan digali lagi termasuk pengumpulan bukti bukti tambahan,” kata sumber terpercaya Spektrum di lingkup Polda Maluku, Rabu, (16/10/2019).
Menyangkut siapa pihak terkait yang sudah dimintai keterangan, sumber ini, masih merahasiakannya. “Tunggu saja, proses penyelidikan masih berlangsung. Nanti akan disampaikan oleh pihak Ditreskrimsus,” singkatnya.
Sebelumnya, kasus pembobolan dana nasabah juga pernah terjadi di PT. Bank Maluku – Maluku Utara, diantaranya di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banda, Maluku Tengah. (S-16/ S-14/S01)