AMBON, SPEKTRUM – Teridentifikasi dana bencana alam gempa bumi tahun 2019 di Maluku khusus untuk Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebesar Rp 1 miliar tidak bisa dioertanggungjawabkan.

Data pada LSM LIRA Maluku, tahun 2021 BNPB Pusat telah menyalurkan dana bencana untuk gempa yang terjadi tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lebih dari Rp. 34 milliar.

Dana sebesar itu ditransfer melalui rekenibg di BNI Cabang Ambon dan diterima tangani BPBD SBB.

Di bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana yang nantinya disalurkan ke masyarakat terdampak gempa, sesuai kerusakan rumah /gedung yang dialami yakni rusak ringan, sedang dan berat.

Tanggal 25 Maret 2021, menurut rekening koran (RK) dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek nomor 69***8 sebesar Rp. 6,620 M untuk dibayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.

Di tanggal yang sama, 25 Maret 2021, ada pencairan lagi dengan Cek no. 69***7 sebesar Rp. 10 M,  untuk masyarakat yang rumahnyamengalami kerusakan kategori sedang.

Kemudian tanggal yang sama, 25 Maret 2021, ada lagi pencairan lagi dengan Cek no. 69***6 sebesar  Rp  13,2 M bagi untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah di cairkan BPBD selama bulan Maret 2021, sebesar Rp. 29, 820 M.

Dengan demikian,  ada tersisa dana sebesar Rp. 4,3 Milliar  yang harus disetor balik ke Kas Negara.
Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating menjelaskan, celakanya dari sisa dana bencana sebesar Rp. 4,3 milliar, ada dana sebesar Rp. 1 milliar diduga telah raib.

Dana tersebut  tidak jelas peruntukannya karena ketika dimintai pertanggunganjawaban BNPB Pusat,  ternyata hingga kini tidak direspon BPBD SBB.

Dari penelusuran LSM LIRA Maluku, raibnya dana sebesar Rp. 1 milliar ini diduga telah di cairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB, Ny. MM secara bertahap pada BNI Cabang Ambon.
Tahap I sebesar Rp. 600 juta dengan Cek nomor 69***9 cair tanggal 05 Oktober 2021.

Tahap II sebesar Rp. 200 juta dengan Cek nomor 69**0 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III sebesar Rp. 200 juta dengan Cek no. 69**1 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Hal ini menyebabkan saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang  Ambon sebanyak Rp. 4,3 milliar,  kini tersisa Rp 3,3 milliar.
PPK Ny. MM maupun Plt. Kepala BPBD SBB, AS  diduga bertanggung jawab penuh atas kisruh sisa dana bencana yang telah raib itu.

Seharusnya setelah selesai proses pemulihan,  sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp. 4,3 miliar disetor kembali ke Kas Negara.

Menurut  Sariwating, payung hukum untuk itu telah tersedia yakni Peraturan BNPB no 4 tahun 2020.

Pasal 19 ayat 1 ; ” jika terdapat sisa Dana Siap Pakai ( DSP ), maka BPP BNPB/BPBD atau Ke menterian/Lembaga terkait wajib mengembalikan DSP ter sebut ke Kas Negara “.

“Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke Kas Negara, maka kedua pejabat ini masing2 Ny. MM dan AS selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan per buatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp. 1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya,”ungkapnya.

Perbuatan ini harus diganjar dengan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi pejabat yang bersangkutan.

“Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang masalah ini dengan pihak terkait, namun karena terbatasnya akses sehingga tidak ada yang bisa dihubungi.  Oleh sebab itu, pihak aparat Kejaksaan diminta agar turun tangan untuk lakukan penyelidikan berupa puldata dan pulbaket agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas,” pintanya.

Jika dalam proses nanti ada di temukan perbuatan tindak pidana yang berakibat terjadi kerugian Negara, Sariwating menegaskan, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. (TIM)