AMBON, SPEKTRUM – Janji untuk mempolisikan pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) ditunaikan. Lapoaran ini menyangkut kasus dugaan pembalakan kayu secara illegal (illegal logging), oleh CV. SBM di petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalalt Kabupaten Seram Bagian Timur,
Lapaoran tersebut dilayangkan Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKL-Maluku), ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Lembaga yang konsisten mengadvokasi kepentingan publik ini, melaporkan pihak CV. SBM utamanya masalah lingkungan yang terjadi di hutan Sabuai.
Delik laporan atau aduan LKL-Maluku yakni dugaan tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup, pada petuanan adat Desa Administratif Sabuai, Kecamatan Siwalamata Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Sebelumnya, warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM karena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat, seperti kuburan leluhur yang pada areal itu. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan, tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Divisi Sosial Kemasyarakatan Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku, Collin Leppuy.
Setelah beberapa minggu, lanjutnya, kasus itu kemudian diproses beberapa kalangan di berbagai instansi, namun tidak menemukan titik terang dengam dasar itu, Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM dengan delik aduan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Menurutnya, pelaporan ini adalah bentuk respons moral Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku terhadap krisis ekologi yang terjadi dipetuanan adat Desa Sabuai akibat aktivitas CV. SBM yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.
“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ketidakseimbangan ekologis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial, karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung, seperti banjir dan longsor. Karena itu, kami merespons kegelisahan masyarakat dengan mempidanakan CV. SBM,”tandasnya.
LKL berpendapat, dipidanakannya CV. SBM, karena aktivitas perusahaan ini di Petuanan Desa Sabuai, tanpa adanya dokumen.
“Setelah kami telusuri dengan mengkaji sejumlah data terkait CV. SBM, kami menemukan, ternyata CV. SBM beroperasi di atas 1.183 Hektar areal konsesi tanpa adanya dokumen Amdal sebagai syarat prinsipil dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam sebagaimana ditekankan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Pasal tersebut menyatakan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan 8hidup wajib memiliki amdal.
Syarat itu pula ditegaskan dalam dalam pasal 3 ayat (3) butir (a) Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang menegaskan, jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis rencana usaha dan/atay kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pada lampiran I tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup pada bidang Kehutanan yaitu untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK), dan Hutan Alam (HA), diharuskan memiliki izin Amdal pada semua besaran/sakala luas areal konsesi lahan.
“Berdasarkan ketentuan di atas, maka dalil kami adalah Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dan Hutan Alam (HA) yang tidak mengantongi izin Amdal apalagi sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup adalah perbuatan pidana perusakan lingkungan hidup sebagaimana yang dipraktekkan oleh CV. Sumber Berkat Makmur di petuanan adat Desa Sabuai,” tegas Leppuy.
Pjs Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku ini menjelaskan, untuk perkebunan pala yang dilakukan CV. SBM memang tidak perlu Amdal, tetapi hanya UKL-UPL saja sesuai Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang menjelaskan dalam lampiran I tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di sektor pertanian, yaitu pada jenis kegiatan budidaya tanaman pangan dengan atau tanpa unit pengolahannya untuk skala besaran konsesi lahan dibawah 2000 Hektar.
“Tetapi ketika CV. SBM mulai mengambil kayu, maka wajib memiliki dokumen Amdal sesuai peraturan ini. Sebab dalam peraturan ini, Amdal untuk sektor kehutanan pada jenis kegiatan Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam berlaku untuk semua besaran atau skala konsesi lahan. Dan CV. SBM tidak punya dokumen Amdal itu. Disinilah letak pidana perusakan lingkungannya,” pungkasnya. (S-01)