AMBON, SPEKTRUM – Dugaan penebangan kayu secara liar atau illegal logging terjadi di kawasan hutan lindung Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Penebangan dilakukan hingga ke kawasan hutan lindung tepatnya di Negeri/Desa Kaibobu, Kabupaten SBB.
Diduga praktek ini telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. Dugaan penebangan secara liar itu dilakukan oleh pemilik somel dengan perusahaannya CV. Pang Ki Pet. Kabarnya, perusahaan ini milik Maya dan suaminya Ko Ateng.
Mereka diduga bekerja sama dengan oknum masyarakat di Kaibobu.Selain itu, ditengarai perusahaan itu tidak menebang kayu yang telah ditandai petugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, namun justru menebang terhadap kayu atau pohon yang tidak tidak ditandai.
Alasan pihak perusahaan, kayu-kayu yang ditandai (Dinas Kehutanan Provinsi Maluku) itu, kecil dan tidak terlalu banyak. Sehingga mereka menebang kayu di kawasan hutan lindung.
Letaknya kurang lebih 1 1/2 (satu setengah) kilo dari areal APL, atau areal dimana kayu atau pohon sudah ditandai oleh Dinas Kehutanan Provinsi untuk bisa ditebang oleh CV. Pang Ki Pet.
“Dari Kehutanan Provinsi itu sudah turun dan tandai kayu kayu di areal APL atau di areal hutan produktif. Tapi Bos (Ko Ateng), tidak tebang disitu. Dia malah keluar dari areal itu, dan menebang kayu di luar areal yang sudah ditentukan oleh Kehutanan. Tapi itu juga atas arahan orang Kehutanan yang turun survei lokasi tersebut,” kata sumber ini, kepada Spektrum, kemarin.
Sumber ini juga mengatakan, Bos CV. Pang Ki Pet asal Kalimantan itu, telah beroperasi kurang lebih 20 tahun di kawasan Kabupaten SBB.
Selama ini, kata dia, bersangkutan (Bos CV. Pang Ki Pet), juga diduga melakukan praktek serupa di lokasi penebangan lain, namun belum pernah ditindak oleh pihak berkompeten.
Sebelumnya Ko Ateng juga diduga, melakukan penebangan dengan mengirimkan kurang lebih 5 operator menggunakan alat sensor dengan melibatkan beberapa orang. Perusahaan Ko Ateng ini, juga diduga menebang kayu di kawasan Taniwel, Kabupaten SBB.
Ditengarai, proses pengantaran kayu dari Taniwel ke Somel, dilakukan malam hari (tengah malam), agar lolos dari pantauan petugas.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku maupun pemilik CV. Pang Ki Pet, belum berhasil dikonfirmasi. (S-01)