AMBON, SPEKTRUM – Gugat cerai istri setelah 17 Tahun hidup berumah tangga, La Doni, Pegawai kontrak Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku libatkan oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, yang diketahui bernama Abdullah Wabulah, untuk mengintimidasi sang istri.
Ratna, istri La Doni kepada Wartawan di Ambon baru-baru ini menceritakan, peristiwa intimidasi terjadi dua kali. Dimana sang suami awalnya membawa oknum polisi tersebut ke rumah Ratna di Desa Latta untuk menggeledah dan mencari ijazah milik La Doni. Meski akhirnya, apa yang dicari tidak ditemukan.
Insiden lain yang terjadi Minggu kemarin, lanjut Ratna, oknum polisi tersebut juga diketahui menghubungi Ratna dan memintanya untuk menghadap ke SPKT Polresta Pulau Ambon. Namun hal itu tidak dihiraukan Ratna.
“Sabtu sampai Minggu kemarin itu saya diteror dia (suami) yang datang bawah polisi, kemudian paksa geledah isi rumah (rumah Ratna di Latta) cari ijazah. Karena tidak dapat, mereka ancam saya akan proses hukum saya. Hari Minggu kemarin, ada yang hubungi saya dan mengaku Anggota polisi, ternyata belakangan diketahui, mala polisi itu. Dia suruh saya menghadap ke Polresta Ambon. Saya pikir ini illegal jadi saya tidak hiraukan,”tutur Ratna.
Menurutnya, ini persoalan Rumah Tangga yang mestinya tidak melibatkan orang lain. Apalagi oknum polisi.
“Kenapa harus ada yang campur. Jangan karena dia polisi lalu mau menakut-nakuti masyarakat. Polisi juga punya etika dan aturan, bukan seperti yang dilakukan polisi itu,”tandasnya.
Dia meminta perhatian Kapolresta Pulau Ambon untuk menegur anak buahnya agar tidak semenah-menah kepada masyarakat.
Dketahui selama 17 Tahun, Ratna setia menemani La Doni sejak masih berprofesi sebagai tukang ojek, kemudian clining servis, hingga akhirnya diangkat sebagai pegawai kontrak di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sejak 6 Tahun lalu (kontrak perpanjang 1 tahun sekali).
Menurut Ratna, gugatan cerai yang diajukan suaminya di Pengadilan Agama Ambon pada November 2020 lalu, tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini kita baik-baik saja, dia (suami) tinggal bersama saya di Latta. Hingga tiba-tiba ada gugatan cerai yang diajukan hanya karena alasan saya tidak mau ikut dia (suami),”tutur Ratna, kepada Wartawan, di Ambon, kemarin.
Terkait masalah tersebut, Kuasa Hukum Ratna, dalam hal ini Arman meminta Kepala BWS Maluku agar memutus kontrak La Doni.
Arman juga mengungkapkan, harta suami dari kliennya yang katanya diperoleh sejak menjadi pegawai kontrak di BWS, yakni berupa 1 unit mobil penumpang dan 3 sepeda motor. Padahal diketahui, dengan status kontrak, La Doni hanya mendapatkan gaji Rp. 3 juta per bulan.
“Pegawai kontrak dengan gaji hanya sebulan Rp. 3 juta, bisa beli mobil dan motor. Kira-kira itu bisa? perlu dipertanyakan juga. Saya minta Kepala BWS bisa melihat ini, dan bila perlu putus kontrak atau tidak lagi perpanjang kontraknya,”tandasnya.
Terkait dengan itu, La Doni yang dikonfirmasi via telepon seluler dengan singkat menjawab “seng”. (S-01)