BURSEL, SPEKTRUM – Bawaslu Kabupaten Buru Selatan secara resmi memutuskan Kepala Kecamatan Kepala Madan, Masri Mamulati langgar netralitas selaku ASN.
Camat sebelumnya diketahui mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Hal itu terungkap setelah beredarnya yang memperlihatkan keterlibatan Camat dalam kampanye. Padahal diketahui ASN dilarang terlibat dalam proses politik.
Dari pantauan, keputusan Bawaslu itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru Selatan, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Bursel, Abdullah Tualeka serta sejumlah wartawan dan anggota Intel Polres Pulau Buru, di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10/2020).
“Hari ini, kami Bawaslu Kabupaten Buru Selatan atas dasar informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kepala Madan, maka atas dasar penelusuran Bawaslu, diputuskan demikian,”tuturnya.
Pihaknya berharap, Bupati dapat menindaklanjuti itu hingga ke KASN.
“Kami sudah menyerahkan beberapa dokumen, seperti surat penyampaian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, formulil keterangan informasi awal, berita acara rapat pleno pembentukan tim penelusuran dan SPT penelusuran, formulir berita acara keterangan informasi awal dari para pihak yang dimintai keterangan, formulir model A yang merupakan formulir laporan hasil pengawasan, bukti 2 video.” tambah dia.
“Bukti foto para pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu, berita acara rapat pleno penetapan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan formulir model A.16 yang merupakan penelusuran dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara,”jelasnya. (S-01)