PIRU, SPEKTRUM – Tokoh masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) Abraham Wenno meminta agar para Staf Desa atau negeri serta anggota BPBD harus digugurkan dari Daftar Calon Sementara (DCS).
Sebab, meskipun tahapan pemilihan anggota legislatif sudah memasuki pengumuman DCS namun ternyata ada calon tercatat masih aktif sebagai perangkat desa dan BPD.
“Seharusnya pada saat pengajuan pendaftaran Bacaleg di KPUD partai politik maupun caleg sudah harus taat dan patuh terhadap peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Wenno kepada Spektrum di Piru, Senin (04/09/2023)
Terlebih khusus lanjutnya, pada pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf a dan b secara tegas telah tertulis bahwa; Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.
Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan:
a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Wenno menegaskan, KPUD juga mesti konsekuen terhadap aturan ini sebab persyaratan dimaksud adalah syarat wajib yang mesti di penuhi oleh para caleg. Karena itu tidak ada alasan apa pun demi hukum Caleg yang berstatus perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang tidak patuh terhadap peraturan tersebut harus segera dicoret.
Kami juga mendesak BAWASLU Kabupaten SBB untuk lebih tegas mengawasi proses pentahapan pemilu ini sehingga dapat menekan pelanggaran yang dilakukan nanti termasuk persoalan ini,” katanya lagi (MG-12)