27.2 C
Ambon City
Selasa, 8 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalami DAK 2017-2018, Bupati SBT dan Tanjung Masuk Incaran KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penerimaan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Bisa dipastikan pada kasus ini, KPK mengincar Bupati SBT, Mukti Keliobas (MK) lantaran mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo telah membuka siapa saja yang memberikan gratifikasi kepadanya guna mempercepat pencairan DAK 2017-2018.

Selain MK yang jadi incaran KPK, bos PT Azril Perkasa, Sugeng Harianto alias Tanjung juga masuk dalam incaran lembaga anti rasua itu.

Ansar Wattimena Kepala  Bappeda Kabupaten Seram Bagian Timur

Sedangkan mantan Kepala Bappeda SBT, Anzar Wattimena dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai penjelasannya.

Sumber Spektrum di KPK memastikan 99.9 persen MK akan menjadi tersangka pada kasus ini.
“Kita lihat saja nanti, tapi bisa dipastikan.99,9 persen bupati jadi tersangka juga Tanjung,” kata sumber.

Untuk diketahui, KPK memeriksa Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas untuk mendalami mengenai penerimaan dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten tersebut.

KPK memeriksa Abdul Mukti di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) pada tahun 2017—2018.
“Abdul Mukti Keliobas, Bupati Seram Bagian Timur periode 2016—2021 dan periode 2021—2026 hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, mengenai penerimaan DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan persnya, yang diterima Spektrum, Kamis (7/4/2022).

Direktur PT Azriel Perkasa, Sugeng Harianto alias Tandjung

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami dugaan adanya interaksi saksi Abdul Mukti dengan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk memperoleh DAK.

“Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Kamis juga memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seram Bagian Timur Anzar ZR Wattimena untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta,” jelasnya.

Dikatakan, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK pada TA 2018.

Kendati demikian, lanjut Ali, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota. (tim)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles