27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati SBB Sikapi “Curhat” Tokoh Agama

AMBON, SPEKTRUM – Penjabat Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Andi Chandra As’aduddin, akhirnya buka suara terkait ‘curhatan’ tokoh agama yang diberitakan beberapa media, Selasa (13/09/2022).

Kepada Spektrum, Selasa (13/09/2022), Andi Chandra As’aduddin menjelaskan, untuk kegiatan Pesparani, Pemerintah Kabuoaten Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta melalui APBD dari Rp 650 juta yang diusulkan dalam proposal.

“Dana Rp 200 juta cair bukan lantaran dipresure, namun ssya telah menerima jawsban jika Pesparani sama dengan Ormas lainnya. Kegiatan mereka seharusnya bisa berjalan tanpa bantuan Pemda. Bantuan dari Pemda bersifat memudahkan atau meringankan, bukan menanggung full (100 persen) seluruh kebutuhan Pesparani. Makanya di APBD hanya dianggarkan Rp 200 juta (APBD 2022). Penetapan ini ditetapkan oleh mantan bupati,” jelasnya.

Terkait lembaga Pesparani, sesuai SK Bupati SBB, alm Yassin Payapo tentang terbentuknya Lembaga Pesparani, bukan mengikuti setiap event Pesparani. “SK memang seharusnya selalu dievaluasi, disesuaikan dengan kondisi yang berkembang. Ini beda pandangan antara saya dengan Uskup,” jelasnya.

Pencairan APBD lanjut As’aduddin merupakan kewenangan kepala daerah, apslagi sifatnya hibah. “Makanya pada tahun berjalan ada masa di mana kepala daerah diberi waktu untuk mengajukan APBD Perubahan, sebagai evaluasi capaian atas pelaksanaan APBD Murni tahun berjalan,” jelasnya.

As’aduddin mengingatkan, perbedaan pendapat seyogyanya tidak menjadi debat table, karena sudah bukan rahasia umum.

“Dana hibah bukan keharusan, tapi penggunaan dana hibah harus tetap dalam pengawasan Pemda, karena hal itu akan dipertanggungjawabkan saat tutup tahun anggaran,” katanya tegas.

Kalau penilaian agama dijadikan alasan, lanjut As’aduddin, hal itu justru yang mencederai toleransi.
“Setiap salam pembukaan sambutan selalu saya gunakan Assalamu’alaikum, Salam Sejahtera, Syalom, dan semua berlaku sama atas birokrasi. Pada Sabtu pagi misalnya, Umat Advent tidak ikut apel tidak masalah, karena mereka beribadah,” katanya tegas.

Bahkan, As’aduddin mengingatkan jika pandangan agama jadi pilihan untuk bermanuver, karena secara politik dirinys tidak berpolitik.

“Kalau kemaren saya tidak datang di acara peresmian Panti Asuhan di Desa Kamal, karena di waktu yang sama saya persiapan Sholat Jum’at di Desa Latu, apakah itu dijadikan alasan bahwa beta pilih-pilih agama ? waktunya bersamaan saya mau beribadah.. Dan jaraknya cukup jauh.. Dan acara itu sudah saya jadwalkan lama sebelum ada undangan peresmian Panti Asuhan,” tegasnya.

Sementara itu, curhatan pemimpin agama soal keinginan bertemu dengan Pj Bupati SBB dan harus menunggu sejak pukul 08.00 – 19.00 WIT namun tidak diberi ruang waktu untuk bertemu.

Menyikapi hal itu, As’aduddin menjelaskan, jika dirinya menerima tamu hingga pukul 21.00 Wit.

“Selama tidak ada acara lainnya. Tidak pernah ada tamu yang menunggu sejak jam 08.00 wit, kan kantor saja belum buka. Sudah dilebih lebihkan. Jika tamu sudah bisa dilayani oleh staf untuk kepentingannya, maka saya bisa terima tamu,” kata lainnya.

As’aduddin juga mengingatkan agar wsrtawan lakukan klarifikasi.
“Sayang wartawan tidak mengklarifikasi ke saya,” katanya.

Sedangkan, penarikan mobil yang digunakan para tokoh Agama, As’aduddin menjelaskan, jika tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa mobil yang dipakai adalah kendaraan operasional keagamaan.

Bahkan, tambahnya, tudak ada berita acara pinjam pakai, dan pajak kendaraan tidak dibayar oleh pemakai.

“Saya mau tertibkan agar tidak ada lagi jadi temuan terkait Tata Kelola Aset Mesin Pemda, saya sudah menyurat tiga kali, surat pertama dengan rentang waktu satu bulan, surat kedua waktunya dua minggu, dan surat ketiga waktunya satu minggu. Yang tidak megindahkan, saya lakukan penarikan oleh Satpol PP, yang kooperatif mereka antar mobil untuk diserahkan dengan baik-baik,” jelasnya.

Pj. Bupati juga mengingatkan jika pihak ke tiga yang ingin pinjam pakai pasca penertiban adminstrasi kenderaan tersebut bisa mengajukan permohonan pinjam pakai.

“Dan begitulah prosedur birokrasinya, bukan sewenang-wenang,” tegasnya. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles