AMBON, SPEKTRUM – Polda Maluku menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan Brigpol Mario Atiuta kepada BNNP Provinsi Kaltara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat yang dikonfirmasi Spektrum, via pesan Whatsup, Jumat (28/2) mengatakan, Polda Maluku tidak akan menginterfensi proses penegakan hukum yang dilakukan pihak BNNP Kaltara.
“Proses penyidikan Brigpol Mario Atiuta dilakukan oleh BNN, Polda menyerahkan ke mekanisme penyidikan,”ujar Kabid.
Diketahui, Mario Atiuta saat ini telah dietapkan sebagai tersangka oleh BNNP Kaltara. Dia sebelumnya tertangkap di Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara, pada
Kamis (27/2). Dia ditangkap dengan barang bukti berupa 524,5 gram sabu, yang diduga, rencananya akan diselundupkan ke Ambon.
Dari kabar yang beredar, Atiuta adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ambon. Namun bukannya kapok, Mario Atiuta kembali melakukan hal yang sama.
Kini yang bersangkutan harus menerima konsekuensi dari perbuatannya itu, yaitu pemecatan tidak dengan hormat oleh Kapolda Maluku. (S-01)