BPK Diduga Terima Duit Haram Rp.1,9 M

Ilustrasi

Kasus Korupsi mantan Sekretaris daerah Buru, belum tuntas. Ada ekornya. Sejumlah institusi diduga ikut menikmati uang haram Rp.11,1 miliar. Kejaksaan Negeri Buru dituding disebut terima Rp.20 juta per bulan, sementara BPK terima Rp.1,9 miliar.

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Sekda Buru, Ahmad Assaggaf (AA) divonis penjara 5 tahun dan berstatus terpidana. Namun ada dugaan duit Rp.11,1 miliar tak dinikmati sendiri oleh Assagaf. Dugaan ini berdasarkan fakta persidangan.

Fakta ini diungkap Ketua LSM LIRA, Yan Sariwating.  Berdasatkan Data   LIRA Maluku, ada instansi pemerintah yang turut menikmati dana Rp.11,1 M ini. Selain Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru yang mendapat jatah Rp.20 juta per bulan, juga ada sejumlah dana bernilai fantastis yang mengalir pada Badan Pemeriksa Keuang an (BPK) Perwakilan Maluku.

Tidak tanggung-tanggung, lembaga ini kecipratan dana tunai sebesar Rp.1,9 miliar. Diberikan selama kurun waktu 3 tahun ber turut-turut dari tahun 2016, 2017, 2018. “Tahun 2016 sebesar Rp.700 juta, tahun 2017 Rp.600 juta dan tahun 2018, Rp.600 juta,” terangnya.

Tujuan pemberian dana sebesar ini kata Sariwating, diduga agar BPK dalam laporan hasil perhitungan (LHP) keuangan apabila menemukan tidak wajar, dapat dibuat menjadi wajar.

Dengan hasil kewajaran yang telah di manipulasi itu, maka Kabupaten Buru dalam rentang waktu 3 tahun secara berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tidak hanya itu, sesuai data, Bupati Buru, Ramly Umasugi juga diduga mendapat bagian sebesar Rp.485 juta. “Seyogianya pihak-pihak inilah yang harus dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun itu tidak dilakukan oleh JPU.  Apakah mereka sesama aparat pemerintah, sehingga JPU segan dan takut untuk menghadir kan mereka sebagai saksi?” tukasnya.

Sariwating juga menyayangkan, adanya perlakuan diskriminasi yang dilakukan JPU. Apalagi dalam berbagai kesempatan, Kejaksaan selalu medengungkan slogan “semua orang sama di depan hukum (equality before the law)”.

Vonis yang hanya diberikan kepada terdakwa tunggal Assagaff juga dinilainya terasa tidak memenuhi rasa keadilan. “AA sebagai bawahan hanya disuruh melakukan, tapi dinyatakan bersalah. Sedangkan yang menyuruh melakukan lolos dari jeratan hukum,” sindir dia.

Kajati Maluku Rorogo Zega, kata dia, tidak boleh membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terjadi. “Kami sendiri ragu, apakah proses persidangan kasus Setda Buru ini dilaporkan kepada pak Kajati. Kalau Kajati tidak tahu, berarti beliau kecolongan,” jelasnya.

Sariwating menegaskan, apabila masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang resmi dari Kejati Maluku, maka LSM LIRA Maluku akan meminta Jaksa Agung maupun KPK untuk menginvestigasi dan supervisi ulang kasus ini.

“AA yang dituduh telah melakukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban atas belanja perawatan kendaraan bermotor, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, yang seharusnya sesuai pagu anggaran hanya sebesar Rp.182,5 juta, membengkak menjadi Rp.11,1 miliar,” ungkapnya. (HS-18)