AMBON, SPEKTRUM – Sebanyak 33 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) telah siap diusulkan dan dibuatkan rekening kelompok untuk menerima bantuan korban gempa bumi. Nama-nama ketua KPB akan disampaikan ke bank BNI yang selanjutnya Ketua dan Sekretaris KPB akan menandatangani specimen setelah dokumen dan persyaratan administrasi lainnya telah lengkap.
Hal ini disampaikan Kepala BPBD Kota Ambon, Demi Paays, Selasa (3/11/2020) di ruang rapat DPRD Kota Ambon saat pertemuan dengan perwakilan kelompok dari Negeri Passo, Fasilitator dan Komisi I DPRD Kota Ambon.
Pencairan 50% tahap pertama berupa bahan bangunan akan ditransfer dari toko bangunan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dibuat oleh masing-masing anggota kelompok dan dikumpulkan secara kolektif kemudian diberikan kepada toko.
Dokumentasi kegiatan pembangunan ataupun perbaikan berupa foto dari awal pembuatan fondasi lengkap dengan nota belanja, bukti transfer bahan bangunan semuanya akan diverifikasi faktual, dilakukan oleh tim teknis dari dinas PUPR.
“Kelompok tidak mengusulkan sendiri. 50% cair setelah dokumen lengkap,” terangnya.
Sedangkan untuk upah tukang, kata Paays akan dibayarkan sesuai yang tercantum di RAB yang telah dibuat dan disetujui bersama. Namun pencairan tidak bisa dilakukan per anggota kelompok tetapi seluruh anggota kelompok yang diwakili oleh ketua KPB masing-masing.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes meminta ada keluwesan sehingga warga benar-benar bisa memanfaatkan bantuan. Jangan menunggu sampai warga terdampak setengah mati dulu baru terealisasi. (S.17).