Konspirasi jahat di BP2JK Wilayah Maluku kian terungkap. Meski begitu, mereka tenang. Praktek kotor sebagai bantuk bagi-bagi proyek dengan iming imbalan itu banyak dikeluhkan.
AMBON, SPEKTRUM – Kepala Tata Usaha BP2JK, Iskandar dituding jadi operatornya. Pola ini terungkap dalam lelang paket Pembangunan Marine Centre Universitas Pattimura (Unpatti) Tahap II. Pembangunan Marine Centre Unpatti Tahap I sudah dikerjakan Hans Tanujaya alias Be Hai. Hai menggunakan perusahaan PT.Bumi Aceh Citra Persada. Tahap I sudah dilaksanakan, dan kini memasuki pembangunan Tahap II.
Untuk Tahap II, lelangnya masih berlangsung di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku. Namun kabarnya perusahaan pemenangnya sudah disepakati antara BP2JK Maluku dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (PPW) Maluku selaku pemilik paket.
Lelang paket itu, memasuki proses pembuktian kualifikasi. Data LPSE diketahui dari 127 perusahaan yang terdaftar, hanya 10 perusahaan yang memasukan dokumen penawaran. Paket ini bersumber dari APBN dengan Pagu Rp38.729.350.000,00, sementara nilai HPS Paket Rp 37.682.616.961,81.
Perusahaan yang memasukan dokumen penawaran masing-masing, PT.Sarana Multi Karya Indonesia, dengan nilai penawaran Rp.30.144.147.709,86, PT.Citra Putera LA Terang dengan nilai penawaran Rp.30.146.093.569,45, kemudian PT.Mari Bangun Nusantara dengan nilai penawaran Rp.31.080.860.406,19, disusul PT.Bhineka Konstruksi Rp.32.250.950.285,71, di posisi kelima ada PT.Nailaka Indah dengan nilai penawaran Rp.32.828.047.851,12.
Selanjutnya di posisi keenam PT.Trisna Karya dengan nilai penawaran Rp.33.099.310.617,37, kemudian PT.Ardi Tekindo Perkasa menawar Rp.33.537.582.965,51, selanjutnya PT.Verbeck Mega Perkasa dengan nilai penawaran Rp.33.706.084.400,60, di posisi kesembilan ada PT.Qirelis Mandiri Jaya dengan nilai penawaran Rp.33.999.992.341,42 dan PT.Bola Bakti Mas diposisi terakhir dengan nilai penawaran Rp.36.468.194.536,40.
Sumber Spektrum di BP2JK Provinsi Maluku mengungkapkan, proyek ini sejak awal diarahkan kepada Mansyur Banda. Mansyur adalah, bos PT.Nailaka Indah. Kontraktor ini punya kedekatan sejak lama dengan Kepala Balai PPW Maluku, Abdul Halil Kastella.
“Paket ini sudah diarahkan sebelum lelang dimenangkan oleh Mansyur Banda, sebab Mansyur orang dekatnya Kepala Balai PPW Maluku, Abdul Halil Kastella. Di tahap pertama tahun lalu dikerjakan Be Hai (Hans Tanujaya) memakai perusahan dari luar,” kata sumber itu.
Dia menyebutkan, walaupun tidak memenangkan pembangunan. Marine Centre Unpatti Tahap II, bukan berarti Be Hai alias Hans Tanujaya tersingkir. Sebab Be Hai disebut-sebut adalah kontraktor kesayangan Kepala Balai BP2JK Provinsi Maluku, Sutopo.
“Be Hai diarahkan untuk proyek pembangunan di IAIN Ambon yang baru dilelang. Nanti pantau saja, pasti yang menang di Unpatti itu Mansur Banda sementara di IAIN Ambon pasti Be Hai,”tukasnya.
Konspirasi jahat ini kian tertutup. Mereka diam, dan tak ingin bicara. Baik BP2JK maupun Balai Ciptak Karya.
Iskandar, KTU BP2JK Wilayah Maluku saat dihubungi enggan berkomentar banyak. Jawabanya hanya singkat.
“Atur waktu, nanti kita ketemu kawan,” begitu kalimatmya saat dihubungi Spektrum terkait pertanyaan tersebut. Berselang waktu, reporter media ini terus menghubungi Iskandari melalui pesan Whatsapp hingga menelepon di selulernya. Sayngnya, KTU BP2JK itu tak menjawab panggilan tersebut.
Begitupula, Kepala Balai Prasarana Pembangunan Wilayah Maluku, Jalil Kastela yang dihubungi Spektrum melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, juga tidak direspon. Padahal, nomor Kastela sementara aktif (online).
Jawaban pertanyaan pesan WhatsApp baru dijawab setelah pukul 19:30 WIT. Itupun Kastel tak banyak berkomentar. “Nanti besok ketemu jam 10 (pukul 10:00 WIT),” begitu jawaban singkatnya.
Sebelumnya, Pengamat Hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr. Jhon Pasalbessy menggungkapkan, dugaan tindakan yang terjadi dalam proses lelang proyek tersebut bisa berdampak hukum, bila prosedur administrasi dilakukan salah oleh pihak terkait.
“Bisa saja berdampak pada hukum. Apakah proyek itu bisa berjalan ataukah tidak. Persoalannya di situ. Karena gimana, dari prosedur administrasi saja ada tindakan. Tindakan yang tidak jujur di situ. Dan ini, sering terjadi,” kata Pasalbessy.
Dia menduga ada indikasi untuk berbagai di proyek itu. Namun, harus itu tergantung pada fakta lapangannya seperti apa.
“Jadi konflik ini terjadi juga karena, ada bagi-bagi jatah. Sehingga, ada pihak yang merasa tidak mendapatkan jatah atau orang-orang yang merasa tidak dekat dengan orang yang memiliki kewenangan untuk mengungkapkan proyek itu. Kasus itu banyak terjadi, dan ujungnya laporkan ke Kejaksaan. dan data-data harus disiapkan,” jelas Dosen Hukum Pidana Unpatti ini.
Ia menduga, konflik yang terbangun antara BP2JK dan Cipta Karya ini juga terjadi akibat bagi-bagi hasil. Sehingga, bisa saja dalam persiangan melalui konspirasi jahat itu dapat berdampak pada sesuatu tindakan hukum.
“Misalkan, dalam persaingan itu, ada pihak yang ikut dalam proses lelang itu tidak senang dengan proses lelang, bisa saja dibawa ke ranah hukum. Itu bisa saja,” timpal Pasalbessy.
Namun kata Pasalbessy, sangat disayangkan proyek yang ditujukan untuk pengembangan mutu pendidikan di lingkungan Akademik itu sarat dengan masalah. Hal ini juga berdampak bagi mutu pendidikan di Unpatti. Teristimewa mahasiswa dan dosen yang menikmati fasilitas pendidikan itu.
“Unpatti tidak akan maju, kalau tindakan seperti itu,” tandas Pasalbessy, Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Unpatti ini. (S-07)