23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisaris CV. SBM Dititipkan di Rutan Polda Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan pembalakan liar atau Illegal logging dan pengrusakan hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, mengantarkan Komisaris CV. Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q. Darussman alias Yongki, ke rana hukum.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku dan Papua, pada 18 Maret lalu.

Penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua menitipkannya (Yongki) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku, Kota Ambon.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat membenarnya.

Meurutnya, Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q Darusman, sudah hampir sebulan ini dititipkan di Rutan Pilda Maluku.

“Iya (penahanannya) sudah hampir sebulan ini. Tapi tidak tahu sekarang. Saya belum cek,” kata Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, saat dikondirmasi Spektrum di Markas Polda Maluku, di Kota Ambon, Rabu (08/04/2020).

Kondisi Hutan Sabuai Setelah Dibongkar CV. SBM. /dok

(Baca Juga: Bupati SBT Cabut Ijin CV. SBM)

Sebelumnya, Jumat (27/03/2020), Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat di konfirmasi Spektrum menjelaskan, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, menetapakan Yongki sebagai tersangka atas dugaan illegal logging di hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

“Bersangkutan sudah ditahan Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon,” kata Yosep Nong.

Penyidik Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis.

Menurut Yosep, kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku.

“Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan untuk menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” ungkapnya.

(Baca Juga: Yongki Tersangka, Bupati SBT Belum Diperiksa)

Atas perbuatannya, Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar. 

Hasil Penebangan CV. SBM. dok

Hingga berita ini dipublish, berkas perkara tahap I milik tersangka Yobgki, telah dimasikan penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papau ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula, Ibukota Kabupaten SBT. (S-01/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles