AMBON, SPEKTRUM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku hingga Mei 2023 berhasil menggagalkan 726,25 Gram Narkotika jenis sabu dengan kerugian negara mencapai Rp. 2.541.870.000.
Demikian diungkapkan Kepala BNN Provinsi Maluku, Drs. Rohmad Nursahid, M.Si
Dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Kamis (25/05/2023).
“Badan Nakotika Nasional Provinsi Maluku sebagai leading sector upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(PAGN) memiliki salah satu visi untuk Memberantas Peredaran Gelap dan
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika secara Profesional di Provinsi Maluku,” kata Nursahid dalam rilis tersebut.
Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Maluku lanjut Nursahid, terus melakukan upaya untuk mengungkap peredaran gelap narkotika serta meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Provinsi Maluku.
Pengungkapan jaringan narkotika di Provinsi Maluku tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga menggunakan teknologi.
Dari penyelidikan yang dilakukan BNN Provinsi Maluku berhasil mengungkap jaringan narkotika di wilayah Provinsi Maluku hingga bulan Mei 2023,
dengan kronologis tiga kejadian menonjol dengan barang-bukti yang banyak, dengan rincian :
Pertama, penyelundupan 113 Gram Narkotika Jenis Sabu Jaringan Pontianak-
Maluku).
Upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 07.30 wT di Bandar Udara Pattimura. Saat itu, petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat atan nama AIT alias B alias N.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 113 gram dan beberapa barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNP guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus Operandi tersangka adalah Body Pack.
Kedua, peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu 22,98 (Jaringan Jakarta- Ambon)
Pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukut 23.43 WIT di Batu Gajah
Ambon, Petugas BNNP Maluku berhasil mengamankan MR alias C dan PR alias
C di sebuah rumah.
Mereka diamankan dengan barang bukti narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 22,98 gram. Setelah diinterogasi Narkotika tersebut merupakan milik seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Ambon atas nama JP sehingga petugas BNNP Maluku langsung mengamankan JP pada hari itu juga.
Modus Operandi tersangka yang diamankan yakni Peta Jatuh.
Ketiga, penyelundupan Narkotika Jenis Sabu 589 Gram (Jaringan Sumatera-
Ambon).
Petugas BNNP mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya
pengiriman paket melalui jasa pengiriman yang diduga berisikan narkotika
jenis Sabu dengan tujuan Kota Ambon Provinsi Maluku. Paket kiriman tersebut diambil oleh seorang tukang ojek atas nama RM alias U di kantor jasa
pengiriman atas suruhan LS yang merupakan teman dari O.
Selanjutya O menyuruh atas nama SP untuk mengambil paket tersebut dari LS. Setelahnya SP diamankan, O menyuruh IK alias L untuk mengambil paket tersebut dari SP yang saat itu sudah diamankan.
Tiba di TKP Petugas mengamankan IK dan membawanya ke Kantor BNNP Maluku
Keesokan harinya, Minggu 7 Mei 2023 AU alas I dan KLA alias O hendak mengambil paket tersebut dari IK dan diamankan oleh Petugas BNNP. Dalam kasus penangkapan ini Petugas BNNP Maluku mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 589 gram.
Modus Operandi tersangka yang diamankan Jasa Pegiriman.
Selain itu, Nursahid juga menjelaskan soal jumlah perkara dan tersangka yang berhasil diungkap BNN Provinsi Maluku periode Januari hingga Mei 2023, yakni Jumlah LKN sebanyak 9 LKN, dengan 17 tersangka yakni 16 laki-laki dan 1 perempuan.
Para tersangka dikelompokan berdasarkan pendidikan terdapat 15 berpendidikan SMA, satu tersangka berpendidikan S1 dan satu orang lainnya berpendidikan S2.
Berdasarkan usia, 10 tersangka berusia 20-30 tahun, 5 tersangka berusia 30 – 40 tahun sangka dan 2 tersangka berusia 40 – 50 tahun.
Selain itu, jika dikelompokan berdasarkan pekerjaan maka, satu tersangka berprofesi sebagai ASN, wiraswasta 5 orang, mahasiswa 1 orang, Warga Binaan Pemasyarakatan 6 orang dan pengangguran 4 orang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Sabu 726,25 gr, tembakau sintetis 0,57 gr dengan kerugian negara capai Rp 2.541.875.000,” jelasnya. (*)