AMBON, SPEKTRUM â Proses hukum masih bergulir. Dana nasabah akan dibayar bila putusan Pengadilan Negeri âPNâ Ambon telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Alasan ini diendus pihak BNI Cabang Utama Ambon. Mereka berjanji akan mengganti duit milik puluhan nasabah yang di rampok oknum BNI.
Namun hal itu dinilai janggal oleh praktisi hukum. Sebab kejahatan yang terjadi di atas kertas melibatkan oknum dan BNI secara kelembagaan. Seingga diduga Manajemen Direksi BNI hendak melimpahkan seluruh problem saat ini, ke Faradiba dan para pimpinan cabang di daerah, dimana kini berstatus tersangka dalam perkara tipikor dan TPPU tersebut.
âKan sudah jelas itu. ada pertemuan delapan kali di kota Ambon. Seharusnya bisa dilaporkan ke PKPU atau secara perdata, agar dana nasabah itu bisa dikembalikan seperti semula,â ujar Advokat Muda, Abdul Ajis Talaohu saat dimintai pendapat hukumnya oleh Spektrum dari Ambon, Senin (03/02/2020).
Menurutnya, keterangan akan menggantikan dana nasabah setelah putusan PN, pihak BNI dinilai mau melelpaskan tangan dari kasus ini. âAda kesan Manajemen Direksi BNI mau melimpahkan seluruh kesalahan ke Faradiba dan kawan-kawan. Manajemen dalam hal ini Direksi mau lepas tangan dari kasus ini,â tandasnya.
Dia merujuk ketentuan LPS, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
âUntuk itu bagi nasabah yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada LPS, yang didukung dengan bukti nyata dan jelas melakukan upaya hukum melalui pengadilan,â jelasnya.
Dia menyarankan agar para nasabah yang menjadi korban, bisa melaporkan kasus ini ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Sebab skandal pembobolan dana nasbah BNI 46 Cabang Utama Ambon sudah masuk kejahatan sistematis di dunia perbankan.
âKonspirasi kejahatan perbankan modus penggelapan dana nasabah ini, bisa diproses melalui PKPU dan perdata,â jelasnya.
Terindikasi ada persekongkolan oknum tertentu atau pihak bekepentingan di tubuh BNI Ambon dan mungkin BNI Pusat.Kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon itu sudah lama. Jika dibilang setoran dana nasabah tidak terdeteksi oleh sistem, tentu ini sangat janggal.
âSelain proses pidana diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, saya sarankan agar para nasabah segera mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Ambon. Dalam gugatannya nanti, akan dimohonkan untuk diletakkan sita jaminan terhadap aset BNI sesuai total kerugian yang dialami para nasabah,â jelasnya.
Ajis juga mengajak seluruh pihak terkait untuk saling bersinergi dalam membongkar kejahatan di dunia perbankan khusunya BNI 46 Ambon, pasca sindikat pembobolan dana nasabah diungkap polisi.
âKedepan agar kasus ini tidak terjadi di bank lain, lembaga berkompeten khususnya lagi OJK dapat meningkatkan pengawasannnya dengan baik dan benar serta penuh bertanggungjawab,â harapnya.
Sementara itu, Satrio Kepala Bagian Pelayanan Nasabah berdalih, pihaknya hanya menunggu keputusan Pengadilan Negeri saja untuk mengembalikan dana milik pukluhan nasabah itu.
“Kasusnya sementara diproses hukum oleh polisi. Nanti masuk kejaksaan baru ke PN. Kami akan mengikuti keputusan PN. Jika Keputusan PN mengharuskan BNI membayar uang nasabah, maka kami akan menindaklanjutinya,” janji Satrio.
Satrio mengatakan, dirinya hanya dititipkan di BNI 46 Cabang Utama Ambon dari BNI 46 Makassar. “Saya akuntan dari Makassar yang diminta bantu ke Ambon hingga ada pengganti definitif,” katanya. (S-16/S-14)