AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara kasus korupsi berjamaah transaksi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku-Maluku Utara (Malut). Dokumen hasil perhitungan kerugian dari BPKP Provinsi Maluku itu, belum juga diterima penyidik Kejati Maluku. Padahal koordinasi selalu dilakukan antara Kejaksaan dan auditor BPKP Maluku. “Memang sampai saat ini koordinasi masih dilakukan dengan BPKP Maluku. Bahkan, hasil auditpun belum kejaksaan terima,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Samy menjelaskan, sejumlah dokumen diminta langsung oleh pihak auditor kepada penyidik Kejati Maluku, dengan maksud untuk menghitung kerugian keuangan negara, pada kasus Reverse Repo, PT.Bank Maluku-Maluku Utara.
Penyidik juga memeriksa para Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam kasus dugaan korupsi Repo saham PT.Bank Maluku – Malut. Pihak internal bank yang telah diperiksa antara lain, mantan Dirut Pemasaran Wellem Patty, mantan Direktur Kepatuhan Izak B. Tenu, Kepala Satuan Audit Internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.
Selain itu, Oktober dan November 2019 lalu, atas permintaan BPKP Provinsi Maluku, penyidik juga memeriksa saksi berinisial FT selaku Pemimpin Divisi Trisuri Bank Maluku-Malut Cabang Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo). Dia diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus jumbo ini.
Penyidik juga memeriksa saksi berinisial YAY dalam kapasitas sebagai Kepala Devisi (Kadiv) Treasury Internasional PT.BPD Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga senilai Rp.238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku dinilai bermasalah tersebut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan adanya transaksi pembelian reverse repo surat berharga senilai Rp.146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.
Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT.Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT.BM-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Untuk seri A senilai Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp.10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp.210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu.
Dalam kasus ini dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni, mantan Direktur Bank Maluku-Malut, Idris Rolobessy dan Direktur Kepatutan PT.Bank Maluku-Malut, Izack B Thenu. Belum ada penambahan tersangka lain.
Tersangka Idris Rolobessy ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan Icak B Thenu ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Mereka berdua dia dijerat dengan pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.
Informasi lain yang dihimpun Spektrum, ada sejumlah kasus perbankan dan kejahatan administrasi juga terjadi di Bank Maluku-Malut ini. Misalnya, manajemen Bank Maluku yang amburadul mengakibatkan daerah mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, bahkan mendekati angka Rp.1 triliun.
Mulai dari kasus Reverse Repo, kredit macet, penggelapan pajak hingga kasus Surabaya yang pelakunya telah menjalani hukuman badan.
“Temuan baru dari kami terdapat indikasi modus korupsi gaya baru yang diterapkan internal Bank Maluku, ini harus mendapat perhatian serius seluruh pemegang saham, terutama PSP,” kata Koordinator Paparissa Perjuangan Maluku (PPM)95Djakarta, Fadhly Tuhulelle, kepada Spektrum beberapa waktu lalu di Ambon.
Pihaknya telah menemukan indikasi korupsi baru yang menyebabkan Bank Maluku mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Kata dia, melanggar aturan, seseorang yang telah divonis dan berstatus hukum tetap namun masih menerima gaji, plus tunjangan-tunjangan lain.
Dia mengatakan, akibat dari berbagai modus korupsi yang diterapkan dalam manajemen Bank Maluku, sehingga Bank Maluku tidak mampu menyetor deviden ke daerah.
Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, Rusly Kasso juga mendesak auditor untuk mempercepat proses audit kerugian keuangan kasus Reverse Repo Bank Maluku-Malut.
“Mohon dikoreksi. Kalau saya tidak salah, koordinasi untuk penghitungan kerugian keuangan negara di kasus Repo ini sudah dua tahun. Tetapi hasil atau laporan perhitungan belum selesai,” desak Kasso. (TIM)