AMBON, SPEKTRUM– Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk mengatasi masalah kepemilikan tanah ganda yang berpotensi konflik dan mempercepat jalur kepengurusannya.
Hal ini dikatakan Kepala Perwakilan ATR/BPN Maluku, Toto Sutantono, usai acara Pencanangan Zona Integritas di aula Kantor ATR/BPN, Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Senin (14/12/2020).
Selama ini, ia mengakui banyak ditemui sertifikat ganda. Olehnya, ia menyarankan agar tanah-tanah yang sudah bersertifikat, didaftarkan kembali agar bisa diselesaikan secepatnya. Pun yang belum ada sertifikatnya disarankan untuk segera mengurusnya melalui desa atau kelurahan setempat agar bisa diinventarisir dan diteliti kembali.
“Mendaftarkan semua bidang tanah yang ada. Baik yang sudah punya sertifikat masa lalu, maupun yang belum bersertifikat. Tujuannya kalau yang lalu ada double, kita selesaikan. Ke depan, dengan pendaftaran tanah yang dilakukan sekarang ini, dicegah, supaya tidak muncul lagi sertifikat double. Pencegahan, semua didaftar, nanti diumumkan, kalau ada pihak-pihak yang merasa ada tumpang tindih atau double dengan sendirinya akan muncul,” tuturnya.
Ia mengajak semua pegawai di ATR/BPN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun yang masih berstatus tenaga honorer, sopir maupun satpam untuk melayani dengan bersih tanpa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ia juga mempersilahkan masyarakat datang langsung ke kantor ATR/BPN untuk menghindari percaloan dan dilayani kepengurusan sertifikat tanahnya tanpa ada pungutan liar. Jika kedapatan ada yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, pihaknya tidak akan segan untuk menindak oknum yang melakukannya.
“ Akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku. Saya mengajak semua pegawai harus bersih melayani. Jangan lagi ada namanya korupsi, nepotisme dan sebagainya yang bisa merugikan masyarakat. Tadi saya tegaskan. IPPAT bekerja melayani masyarakat. Seluruh pegawai, baik yang PNS maupun honor, termasuk sopir, satpam, kami ajak, tidak boleh lagi menerima uang dari pengurusan sertifikat,” tandasnya.
Ia menambahkan, di Maluku ada sekitar 200 ribuan lebih tanah yang belum memiliki sertifikat. Untuk menyelesaikannya, kata Sutantono, status tanah dan orangnya harus jelas dalam arti tidak dalam obyek sengketa. Jika belum jelas, pihaknya hanya memetakan saja, untuk mencegah adanya sengketa-sengketa tanah di kemudian hari.
“ Masalah orangnya belum jelas, kita petakan saja. Dari situ akan muncul siapa yang punya, sebenarnya yang berhak yang mana. Tanda bukti hak,” ungkapnya. (S.17)