27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya RM Hingga Tewas, AFB Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUMOnline.com – Korban diduga dianiaya hingga tewas oleh rekannya sendiri. Ditengarai akibat mabuk, RM pemuda berusia 22 tahun, warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku itu, tewas setelah dianiaya AFB (22), temannya sendiri. Peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (02/04/2020).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy Jumat (3/4/2020) menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Kamis (2/4/2020), sekira pukul 10.00 WIT, korban bersama pelaku dan teman-tamanya pergi ke Negeri Suli, tepatnya di kawasan Kebun Coklat, untuk mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Sopi yang dikonsumsi sebanyak 12 kemasan plastik.

“Usai miras di kebun coklat itu, pelaku, korban dan rekan-rekannya pergi ke kawasan pantai Batu Kuda. Disitu mereka kembali mengkonsumsi miras lagi sebanyak 8 kemasan plastik. Setelah itu mereka kembali ke rumah masing-masing, tapi korban justru tertidur di semak-semak,” ujar Kaisupy.

Rekan rekan korban kemudian
membangunkan korban dan menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Namun korban
tidak mau. Giliran pelaku menyuruh korban untuk pulang, namun korban juga tidak mau. Sehingga pelaku langsung memukul korban berulang kali dan mengenai wajah
korban.

“Pelaku juga memukul korban dengan ranting kayu dan mengenai tangan kiri korban. Aksi pelaku itu sempat dilerai rekan rekannya.
Selanjutnya pelaku membonceng korban pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sampai di rumah, ternyata korban kembali keluar ke arah kampus Unidar, dan mengendarai sepeda motor sendiri dalam kondisi tidak stabil,” ulas Kaisupy.

Tiba tiba, lanjutnya, ayah korban mendapat informasi, korban berada di RS Bhayangkara, Tantui Ambon. Ayah korban kemudian memulangkan korban ke rumah, di Desa Tulehu. Namun sampai di rumah, kondisi korban memburuk, sehingga pukul 23.00 WIT, keluarga kemudian melarikan korban
ke RSUD Ishak Umarella Tulehu.

“Namun setelah sampai di RS, tim medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Akibat kejadian itu, Ayah korban mendatangi Mapolsek Salahutu Kamis
(2/4/2020), pukul 23.15 WIT guna melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”jelas Kaisupy.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Salahutu bergerak dan mengamankan saksi dan pelaku.

Delapan orang telah diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit
Reskrim Polsek Salahutu. Dan pelaku sudah ditetapkan sebagai
menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Yaitu penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon,” terangnya. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles