Anggota Polsek Serwaru Bekuk Dua Pelaku Pencuri Hp

TIAKUR, SPEKTRUM – EM dan SR, dua warga Desa Tutuwaru dan Luhuleli, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, akhirnya ditangkap personil Polsek Serwaru, Minggu (15/1/2023). Mereka ditangkap setelah mencuri tujuh unit telepon genggam (handphone) di konter Hp Arika Tiakur,  28 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Serwaru,  Ipda Giovani Toffy, mengatakan, pelaku pencurian dibekuk di hutan Eul Desa Tutuwaru, Kecamatan. Letti.
”Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku pencurian sesuai laporan polisi,  sementara bersembunyi di hutan Eul dekat Tugu Perbatasan Indonesia, sejak, 2 Januari 2023. Pengembangan dilakukan Kanit  SPKT, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Desa Tutuwaru,” kata Toffy, Minggu (15/1/2023).

Setelah diterima informasi keberadaan dua pelaku pencurian tersebut, selanjutnya, dilakukan pengembangan pada 5 Januari 2023.

Kapolsek Serwaru memerintahkan anggota Polsek Serwaru, yakni Kanit SPKT, Aiptu E  Mulwere, Kanit  Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton.
Mereka diperintahkan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan di dalam hutan, namun informasi yang didapat dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut berada di hutan Desa Tomra.

Selanjutnya, oada Sabtu  (14/01/ 2023), sekira pukul 20.00 wit, Kanit SPKT bersama Kanit Reskrim melakukan pencarian di Desa Tomra, namun tidak ketemu.

“Kami mendapat  informasi dari warga kalau ada orang yang melihat kedua pelaku berada di hutan Eul di desa Tutuwaru. Akhirnya,  Minggu (15/1/2023) sekira pukul 12.00 WIT, Kapolsek Serwaru memerintahkan anggota polsek Serwaru, yakni Kanit SPKT, Aiptu E  Mulwere, Kanit  Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton, untuk mencari kedua pelaku sekaligus melakukan penangkapan di hutan Eul,” jelasnya.

Kendati begitu, sekira pukul 13.30 wit, anggota Polsek Serwaru melaksanakan pengecekan di Desa Tutuwaru, namun hasilnya nihil.
”Namun, sekira pukul 14.00 WIT, anggota Polsek Serwaru melakukan pencarian di dalam hutan Eul Desa Tutuwaru.

Sekira pukul 15.26 WIT anggota Polsek Serwaru, menemukan kedua pelaku yang sementara duduk dalam rumah kebun yang berada di hutan Eul. Pada saat itu anggota Polsek Serwaru, langsung mengamankan  kedua pelaku tersebut dan selanjutnya dibawa ke desa untuk di lakukan pencarian barang bukti di rumah pelaku di Desa Tutuwaru,” paparnya.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIT, anggota Polsek Serwaru, melaksanakan pencarian barang bukti di Desa Tutuwaru dan di lanjutkan pencarian barang bukti di Desa Luhuleli.

Sekira pukul 17.40 WIT, anggota Polsek Serwaru membawa kedua pelaku untuk di amankan ke Mapolsek Serwaru.
“Hasilnya, dua pelaku pencurian tersebut telah diamankan bersama barang bukti berupa tujuh unit Hp bersama 4 charger dengan merek, VIVO 4 unit, INFINIX 2 unit, dan  Readme 1 Unit,” jelasnya.

Kedua pelaku saat ini sementara diamankan diruang Kanit SKPT Polsek Serwaru. (*)