AMBON, SPEKTRUM – Anggota Polda Maluku, dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembekalan ini dikemas dalam kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Mabes Polri, Kamis (12/5/2022), di Rupatama Mapolda Maluku.
Kegiatan itu sendiri dibuka Koorsahli Kapolri, Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S, dan turut dihadiri Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, Wakapolda, Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes dan para pejabat utama Polda Maluku. Dan juga Penasehat Ahli Kapolri, Nurkholis, dan tim dari Divisi Hukum Polri di Markas Polda Maluku, Kota Ambon.
Kapolda Maluku dalam sambutannya berharap, sosialisasi penyegaran pemahaman HAM ini diikuti oleh personel seluruh satker dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran di Maluku melalui zoom meeting.
Ini penting mengingat Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum, harus menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Karena itu setiap anggota Polri harus dibekali dengan pengetahuan tentang HAM.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini yang diselenggarakan oleh Koorsahli Kapolri dan tim, sangat baik dan bermanfaat untuk seluruh personel Polda Maluku dalam rangka meningkatkan pengetahuan di tengah situasi dan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,”katanya.
Dengan itu, ke depan, tidak ada personel Polda Maluku yang melakukan pelanggaran HAM saat melaksanakan tugas di lapangan, serta kewenangan yang diberikan dapat dilaksanakan secara humanis, konsisten dan menjunjung tinggi HAM.
“Momentum ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang HAM.
Apabila ada yang kurang dipahami, harus bertanya kepada Narasumber. Kepada Koorsahli Kapolri dan tim sekali lagi terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk memberikan sosialisasi kepada anggota, Insya Allah kegiatan yang kita lakukan ini berguna bagi institusi Polri terlebih khusus kepada personel Polda Maluku,”pungkasnya.
Di tempat yang sama, Koorsahli Kapolri, Eko Indra Heri, saat membacakan sambutan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM.
Dan untuk mencegah pelanggaran itu, maka dalam pelaksanaan tugasnya, harus tetap melindungi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
“Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,”ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM. Pertama, HAM merupakan hak milik setiap individu. Kedua, yakni inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun, ataupun dibariskan. Dan keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut.
“Komitmen Polri di bidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota khususnya dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Dengan demikian, Polri tentu memerlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan HAM dalam tugas Polri sangat krusial. Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai dengan standar dan norma HAM.
Pendidikan tentang HAM di Polri, lanjut Heri yang membacakan sambutan Kapolri, mengaku sudah diberikan mulai dari mengikuti pendidikan pembentukan, sampai dengan pendidikan pengembangan.
“Pengembangan dilakukan dengan berbagai seminar, workshop tentang HAM untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan penyegaran isu-isu HAM dilaksanakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri terutama dalam pengembangan HAM yang semakin hari selalu berkembang,”harapnya.
Dia menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu, diharapkan setiap anggota Polri agar selalu melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani; Kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah konflik sosial; Kendalikan emosi dalam menanggapi berbagai situasi yang terjadi dilapangan seperti dalam pengamanan unjuk rasa dan lain-lain; Hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya.
“Dan yang kelima, tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir operasional yang berimbang dan dalam batasan tertentu,” pintanya.
Dan kepada teman-teman pada pemimpin kesatuan, pihaknya juga menekankan, agar selalu mempedomani Perkap nomor 2 Tahun 2022. Berikan arahan dan prosedur-prosedur pelaksanaan tugas secara detail, dan terperinci. Berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya.
“Diharapkan melalui kegiatan ini maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep HAM dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya di bidang HAM,”katanya.
Diketahui, setelah kegiatan pembukaan sosialiasi tentang penyegaran pemahaman HAM kepada anggota Polda Maluku dan jajaran selesai, kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh para Narasumber yang didatangkan oleh Mabes Polri. (*)