BULA SPEKTRUM – Komisioner Bawaslu Seram Bagian Timur (SBT), Rosna Sehwaky, masih menerima dua gaji alias double. Sejak dilantik menjadi anggota Bawaslu SBT pada 2017 hingga kini dia ternyata masih terrima gaji selaku pegawai negeri sipl/aparatur sipil negara (PNS/ASN). Rosna juga terima gaji selaku komisioner Bawaslu SBT.

Bersangkutan belum diberhentikan sementara dari status PNS/ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBT. Gaji pokok dan tunjangan ASN masih diterimanya.

Sementara UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, mengatur tidak boleh komisioner yang berstatus PNS/ASN menerima gaji pada instansi pemerintah tempat bersangkutan melaksanakan tugas, selama masih berstatus komisioner Bawaslu.

Kontroversialnya, Rosna Sehwaky justru masih menrima gaji pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, selama tiga bulan terakhir juga bersangkutan menerima gaji selaku PNS/ASN Dinas Pendidikan SBT.

“Dia sudah menjadi staf di dinas pendidikan. Pasal 88 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, telah mengatur komisioner (Bawaslu/KPU) dari ASN tidak boleh menerima gaji pada dinas tempat asal tugasnya,” ungkap sumber di lingkup Pemkab SBT kepada Spektrum di Bula, Senin (9/11/2020).

Ia menjelaskan, selaku komisioner Bawaslu SBT, Rosna Sehwaky seharusnya diberhentikan sementara waktu dari statusnya selaku PNS/ASN Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manaajemen ASN.

“Yang terjadi lain. Selama tiga bulan terakhir justru bersangkutan masih menerima gaji dari Dinas Pendidikan Kabupaten SBT,” tambah sumber yang meminta namanya tidak perlu dipublikasikan.

Sebab Pasal 276 telah menjelaskan PNS diberhentikan sementara apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; (b). diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau (c). ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Pasal 278 ayat (1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.

Ayat (2) PNS yang telah selesai masa tugas “sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural melapor kepada PPK paling lama 1 (satu) bulan sejak selesainya masa tugas.

Baik UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN, ternyata tidak ditaati Rosna Sehwaky. Faktanya sudah jadi komisioner Bawaslu SBT sejak 2017, namun sampai sekarang masih menerima gaji ASN Dinas Pendidkkan Kabupaten SBT.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Ir. D. Adhi Santoso, M.M, yang dikonfirmasi Spektrum dari Ambon melalui Kepala Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP, M.Si, menjelaskan Rosna Syehwaky seharusnya memilih satu gaji saja.

“Bersangkutan harus memilih satu gaji saja, jangan terima dua gaji,” tegasnya melalui sambungan telepon, Senin (9/11) malam.
Dalilnya, karena UU Nomor 5 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN sudah jelas mengataur ihwal tersebut.

Sehingga ia menyarankan Rosna Sehwaky harus diberhentikan sementara dari status ASN-nya oleh instansi asalnya.

“Pemberhentian sementara dari status ASN itu adalah kewenangan instansi asal yang bersangkutan merujuk ketentuan yang ada. Intinya, bersangkutan harus memilih satu gaji, tidak boleh terima dua gaji,” tandasnya.

Terkait dengan masalah Rosna Syehwaky di atas, Sekretaris Daerah Kabupaten SBT, Syarif Makmur, yang coba dikonfirmasi Spektrum, belum bisa memberikan keterangan. (TIM)