JAKARTA, SPEKTRUM – Anak mantan Walikota Ambon, Grenata Louhenapessy bersedia menandatangani sejumlah berita acara dokumen penyitaan terkait permasalahan dugaan suap perizinan dan pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020 dan pencucian uang.
Demikian dikemukakan Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/07/2022).
Sayangnya, Ali tidak memerinci dokumen terkait penyitaan yang disetujui anak mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy itu. Namun, beberapa waktu lalu, KPK menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan Bekasi.
“Yang bersangkutan bersedia menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini,” katanya.
Ali menegaskan, yang bersangkutan dikonfirmasi, antara lain, soal aset-aset RL yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
“Dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya,” kata Ali.
Diketahui, Richard Louhenapessy ditetapkan selaku tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Kemudian, dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH); dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Walikota Ambon dan saat RL juga telah menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TIM)