AMPERA Dukung Kejati Tuntaskan kasus Korupsi

AMBON, SPEKTRUM – Aliansi Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) Maluku lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (31/01/2023) menyampaikan aspirasi guna mendukung langkah penuntasan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dalam orasinya, Kordinator Lapangan, Sam Orlando Mesakh menegaskan, penyampaian asirasi Ampera Maluku penting untuk mengawal kinerja Kejati Maluku ngsehingga tidak terjadi pratek-praktek kejahatan yang dapat merusakan tatanan kemasyarakatan serta merampas uang rakyat mengupaya Praktek Korupsi sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004.

Orlando menegaskan, Kejaksaan Republik Indonesia, dalam kerangka melakukan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maka Kejaksaan Tinggi Maluku erupakan salah satu lembaga vertikal yang bergerak di bidang penegakan hukum di ProVinsi Maluku, sepatutnya mampu menunjukan konsistensi dan integrtas ditengah-tengah masyarakat.

“Tetapi kami sangat percaya kepada Kejati mampu menegakkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara Negara dan swasta di daerah seribu pulau ini, karena kami sangat percaya lembaga Kejati mampu menjaga profesionalitas melalui pencegahan dan penegakan Hukum sampai saat ini.

Hal terlihat dalam penanganan berbagai kasus yang tengah ditangani lembaga Adhyaksa ini di Maluku secara umum dapat dilaksanakan secara baik.

“AMPERA Maluku menyampaikan apresiasi danp enghargaan yang tinggı kepada Kejati Maluku dalam prestasi dan integritas serta indepensinya menjalankan tugas secara baik. Itu tidak terlepas dari kerja keras, kerja cerdas, dan kerja cermat lembaga Adhyaksa di Provinsi Maluku,” kata Orlando.

Menurutnya, hal ini menggambarkan Kejati tidak bisa diintervensi pihak dan kekuatan manapun dalam memberikan kepastian Hukum kepada Masyarakat Maluku.
Ini dibuktikan dengan berbagai prestasi yang telah ditorehkan dalam mengungkapkan berbagai kasus Tipikor yang telah ditanganinya.

“Sekali lagi kami dari Civil Society AMPERA Maluku menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melaksanakan tugasnya,” katanya lagi.

Saat ini Kejati Maluku dihadapkan dengan persoalan dalam laporan dugaan gratifikasi suap yang dilaporkan Kim D. Markus ke lembaga Adhyaksa.

“Kami meyakini, dugaan gratifikasi suap tersebut dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku secara baik. Akan tetapi kami dari AMPERA Maluku menduga bahwa ada oknum-oknum dan kekuatan tertentu yang mencoba untuk mengintervensi kerja-kerja Kejaksaan Tinggi Maluku, padahal lembaga Adhyaksa ini sampai saat ini telah menjalankan tugas Negara secara professional. Hal ini dibuktikan dengan adanya dugaan oknum-oknum tertentu yang melakukan aksi dan gerakan massa mengatasnamakan masyarakat MBD, padahal kerja tersebut adalah kerja personal yang bersangkutan dan bukan
mengatasnamakan seluruh masyarakat MBD,” tegasnya.

Dslam aksi tersebut, AMPERA menyampaikan lima point penting, yakni

Front Amanat Penderitaan Rakyat Maluku mendukung penuh kinerja Kejaksaan dalam melakukan pemberantasan korupsi, secara khusus dugaan kasus suap dan Gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Kim Markus yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Mendukung Penuh Kejati Maluku dalam penanganan kasus Tipikor di Maluku Barat
Daya tanpa ada intervensi dari pihak lain.

Mengecam pernyataan Kim Markus dalam aksinya yang nmengatasnamakan masyarakat Maluku Barat Daya. karena aksi tersebut tidak merepresentasikan Masyarakat Maluku Barat Daya secara kolektif.

Mengecam oknum elit tertentu yang sedang berupaya mengintervensi kinerja Kejati
Maluku

“Dari point-point tersebut diatas; kamı Front Amanat Penderitaan Rakyat Maluku
menyimpulkan bahwa; Kejaksaan Tinggi Maluku tetap melakukan penegakan hukum
sesuai dengan prosedur hukum, dan kami memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Maluku agar tidak terprovokasi dengan gerakan yang provokatif dan tetap fokus pada kerja mulianya sebagai lembaga penegak hukum,” katanya.

Setelah itu, aksi dibubarkan dan meninggalkan lokasi demo. (HS-16)