26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Alasan Fraksi PDI Perjuangan Tolak Ranperda LPJ Pemda 2022

AMBON, SPEKTRUM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku akhirnya menyatakan sikap politik menolak Rancangan Peraturan Daerah

(Ranperda) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.

Penolakan ini didasari beberapa pertimbangan dan catatan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku terhadap Ranperda Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.

Penolakan tersebut didasari pertimbangan, jika Pemda Maluku tidak ada niat politik kemitraan untuk membahas Dokument APBD Perubahan
2022 bersama DPRD.

“Selama ini belum pernah terjadi di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, tetapi untuk pertama kalinya terjadi di tahun anggaran 2022, yaitu Saudara Gubernur tidak menyampaikan APBD Perubahan Tahun 2022, walaupun secara ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan dan Saudara Gubernur dapat menetapkan Penjabaran APBD dengan Peraturan Kepala Daerah,” kata Javet Djemmy Pattiselanno Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku saat membaca kata akhir fraksi.

Namun lanjutnya, dalam konteks politik kemitraan yang setara selayaknya, Perubahan APBD tersebut dilakukan sehingga DPRD dapat menggunakan Hak Anggarannya untuk membahas setiap Perubahan APBD dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD secara baik dan benar.

APBD Perubahan dengan Pembahasan Bersama antara Gubernur dan DPRD juga sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas atas perencanaan dan pengelolalan anggaran, guna kepentingan masyarakat dan daerah serta saling menghormati fungsi kemitraan yang setara antara Gubernur dan DPRD.

“Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang lewat waktu. Pasal 320 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Javeth.

Jika merujuk pada ketentuan tersebut, lanjutnya, maka Gubernur wajib menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada DPRD tidak bisa melewati tanggal 30 Juni 2022? Namun pada kenyataannya baru menyerahkan lewat Rapat Paripurna DPRD Maluku pada tanggal 4 Juli 2022. Sehingga secara Hukum, Gubernur telah melanggar Pasal 320 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tersebut di atas karena telah lewat tenggat waktu penyerahan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,” jelas Javeth lagi.

Walaupun dari segi waktu telah terjadi keterlambatan, kata politisi PDI Perjuangan dari Seram Bagian Timur ini, secara Etika Politik Gubernur juga dengan sengaja tidak mau menghadiri Rapat Paripurna DPRD tanggal 4 Juli 2023 untuk menyerahkan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada DPRD?

“Padahal Pasal 320 ayat 1 UU Nomor. 23 Tahun 2014 menyebutkan Kepala Daerah yang harus menyampaikan Ranperda tersebut, bukan wakil kepala daerah. Sudah begitu, ketidakhadiran Gubernur selaku Kepala Daerah tanpa ada menyampaian secara tertulis alasan ketidak hadiran dan kenapa mewakilkannya kepada Saudara Wakil Gubernur. Hal tersebut terlihat saat Rapat Paripurna DPRD menanyakan kepada Wakil Gubernur untuk memberikan alasan kenapa Gubernur tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,” terangnya.

Saat ditanya lanjut Javeth, Wakil Gubernur tidak bisa menjawabnya, tetapi memanggil Sekda, kemudian menayakan apa yang menjadi alasan dari ketidakhadiran Gubernur di Sidang Paripurna DPRD tersebut.

“Jawaban pun mengambang dan tidak ada alasan yang jelas dan patut. Ini menggambarkan Gubernur sangat tidak serius dengan daerah yang dipimpinnya ini, untuk secara bersama-sama dengan DPRD sebagai kemitraan setara dalam mendalami dan mengevaluasi kaitan dengan realisasasi APBD Tahun 2022 lewat mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta terkesan lari dari tanggung jawab politik sebagai pihak yang melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap APBD tersebut,” ingatnya.

Ketidakhadiran OPD dan TAPD dalam Pembahasan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022: Pasal 320 ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Berdasarkan pasal tersebut, maka Pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD merasa penting untuk Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 perlu adanya Pendalaman, Verifikasi dan mengkonfirmasi beberapa permasalahan dari Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang didapat dari hasil pengawasan komisi maupun hasil penyampaian aspirasi atau pengaduan dari Masyarakat kepada komisi.

Apalagi APBD Tahun 2022 tidak ada dilakukan APBD Perubahan, tetapi hanya lewat Penjabaran yang ditetapkan lewat Perkada. Itu berarti segala perencanaan, penggeseran anggaran dan penentuan target-target pencapaian program dan kegiatan di Tahun 2022 hanya dilakukan sepihak oleh Saudara Gubernur, karena secara Politik DPRD yang memiliki Fungsi Pengawasan dan Pembahasan Anggaran tidak terlibat di dalamnya.

Atas dasar tersebut, sehingga pimpinan dan badan Musyawarah memutuskan perlu adanya Jadwal dan Agenda Pembahasan di tingkat komisi untuk mendalaman, memverifikasi dan mengkonfirmasi persoalan-persoalan tersebut di tinggkat komisi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Komisi, sebelum dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD Bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Walaupun Pimpinan DPRD telah menyampaikan undangan secara patut kepada OPDOPD lewat Sekda untuk hadir di Komisi dalam rangka Pembahasan Bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022, namun sampai jadwal yang telah ditentukan tidak ada satu pun OPD yang datang hadir memenuhi undangan DPRD dengan tidak ada alasan yang jelas dan patut,” kata Javeth kesal.

Begitu juga pada saat Jadwal dan Agenda Pembahasan di Tingkat Badan Anggaran
DPRD, Pimpinan DPRD telah mengundang secara patut TAPD untuk datang hadir

Pembahasan Bersama Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 di Tingkat Badan Anggaran DPRD, diundang berturut-turut sebanyak tiga kali, tapi TAPD tidak ada satu pun yang hadir.

“Yang sangat disesalkan, berdasarkan pengakuan Sekda disalah satu media, bahwa ketidak hadiran OPD-OPD pada saat Pembahasan dan Pendalaman di Tingkat Komisi-Komisi maupun ketidak hadiran TAPD di Rapat Badan Anggaran DPRD pada saat undangan pertama, kedua dan ketiga karena ada “Perintah” untuk tidak hadir. Yang pasti “Perintah” tersebut datang dari atasan Sekda, karena tidak mungkin bawahan Sekda dapat memerintah Sekda,” ulangnya.

Hal ini memberikan gambaran bahwa Gubernur, sangat tidak peduli dengan kemajuan Maluku yang dipimpinnya. Gambaran ini juga bahwa Gubernur tidak mau membangun Hubungan Kemitraan yang setara antara Gubernur dan DPRD sebagaimana di atur dalam UU Pemerintah Daerah. Hubungan Kemitraan yang tidak terbangun tersebut, dapat mengorbankan dan merugikan Masyarakat Maluku yang harus menikmati Uang Negara yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebab Pembahasan Bersama antara Gubernur dan DPRD tentang Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah tanggungjawab Politik dan Moral yang wajib dilakukan dan dipertanggungjawabkan kepada Masyarakat lewat representatifnya yang ada di DPRD, yang wajib dilakukan secara tertib, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat kepada Masyarakat dan kepentingan umum.

“Gubernur lewat TAPD, terkesan terpaksa menghadiri Rapat dengan Banggar
DPRD karena setelah ada Surat dari Kementrian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 25 Juli 2023, dengan Sifat Sangat Segera, dengan
Perihal Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Maluku TA 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku u.p. Sekertaris Daerah, dimana pada angka 6 huruf b menyebutkan: “Gubernur agar menugaskan TAPD untuk menghadiri undangan Rapat Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 bersama Badan Anggaran DPRD” dan Rapat Konsultasi secara virtual antara DPRD Maluku dengan Kementrian,” kata Javeth.

Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada tanggal 27 Juli 2023, dimana Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyarankan agar Banggar DPRD Kembali mengundang TAPD untuk Rapat Bersama pada tanggal 1 Agustus 2022, sebelum dilakukan Rapat Paripurna pada tanggal 3 Agustus 2023 sesuai dengan Agenda yang telah diputuskan DPRD.

Sehingga dengan waktu yang sangat sempit tersebut tidak mungkin lagi ada pembahasan, pendalaman, verifikasi dan konfirmasi masalah-masalah yang terdapat di APBD Tahun 2022 secara komprehensif dan tuntas, karena waktu Pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 tidak bisa melewat tenggat tewaktu dari tanggal 4 Agustus 2023 sesuai perintah Pasal 320 ayat 5 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pembahasan bersama atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lama satu bulan.

Hal tersebut dibuktikan dengan saat kehadiran TAPD saat menjawab DIM Banggar DPRD, semuanya dilakukan secara normatif tidak sampai kepada penjelasanpenjelasan teknis kaitan dengan penggunaan anggaran untuk kegiatan apa saja dengan penjelasan output dan outcomenya.

Banggar DPRD juga meminta kepada Ketua TAPD agar dapat menghadirkan OPDOPD teknis pada rapat lanjutan sehingga bisa menjelaskan pertanyaan-pertanyaan teknis, tetapi juga sampai dengan rapat berakhir tidak ada satu OPD teknis pun yang hadir Bersama TAPD untuk rapat dengan Banggar DPRD untuk menjelaskan pertanyaan-pertanyaan teknis yang ditanyakan oleh Anggota Banggar DPRD.

Berikutnya, ebijakan Politik Gubernur yang tidak Menghargai Hubungan Kemitraan yang Setara antara Kepala Daerah dan DPRD:
Situasi Politik yang terjadi seperti angka 1, 2 dan 3 di atas yang sengaja diciptakan oleh Saudara Gubernur sehingga APBD Tahun 2022 menjadi Anomali.

Akibat dari APBD Tahun 2022 yang tidak ada APBD Perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, namun hanya lewat Penjabaran yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga tidak ada pembahasan secara politik dalam fungsi anggaran dan pengawasan DPRD serta tidak dapat dilakukan pendalaman, verifikasi dan konfirmasi secara komprehensif terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 karena ketidakhadirah OPD-OPD dalam Rapat Komisi-Komisi maupun TAPD pada Rapat Banggar pertama, kedua dan ketiga. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles