28.8 C
Ambon City
Senin, 4 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

AJI – PWI Kecam Penyerangan ke Katim dan Siwalima

AMBON, SPEKTRUM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon dan Persatuan Wartan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku sama-sama mengecam aksi penyerangan dalam bentuk intimidasi ke kantor Harian Kabar Timur (Katim), dan Harian Siwalima, Senin, (21/10/2019).

Puluhan orang yang diduga suruhan Daniel Nirahua itu datang mengamuk di kantor Harian Kabar Timur dan Siwalima. Selain tindakan intimidasi, ancaman pembunuhan juga keluar dari mulut kelompok ini.

Mereka tidak terima dengan pemberitaan seputar kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon, dikaitkan dengan hubungan asmara antara Daniel Nirahua dengan Tersangka Faradibah Yusuf.

Akis premanisme itu, kini dilawan dan dikecam oleh insan pers di Maluku. Berdasarkan siaran pers yang diterima Spektrum, Selasa, (22/10/2019), di Ambon, AJI Kota mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut: Mengecam aksi ancaman dan intimidasi terhadap karyawan dan jurnalis Harian Kabar Timur dan Harian Siwalima di kantor masing-maisng oleh sekelompok orang.

AJI Kota Ambon menilai, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnalis tidak bisa bekerja leluasa di lapangan.Menyarankan kelompok atau individu yang merasa dirugikan dengan pemberitaan agar menempuh jalur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan dengan cara-cara kriminal.Jika ada yang merasa tidak tepat, keliru dari karya jurnalistik yang dimuat media, Undang Undang Pers memberi penyaluran melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau pengaduan kepada Dewan Pers (Pasal 5).

Wartawan dan pers dalam menjalankan profesi agar harus taat pada Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU Pers.

“Harapan AJI Kota Ambon, pernyataan sikap ini dapat dijadikan sebagai bahan perhatian bersama semua pihak,” demikian pernyataan sikap AJI Kota Ambon disampaikan oleh Tajudin Buano (Ketua), Khairiyah Fitri (Sekretaris), dan Nurdin Tubaka, Ketua Divisi Advokasi.

Sementara itu, Ketua PWI Provinsi Maluku, Izaac Tulalessy, juga mengecam tindakan premanisme terhadap media dan wartawan.

“PWI Provinsi Maluku pada prinsipnya mengecam tindakan premanisme terhadap media dan wartawan. Tindakan seperti itu, sebetulnya ingin membelenggu kebebasan pers di Indonesia yang selama ini menjadi indikator demokrasi di negara ini,” tegas Izaac tulalessy saat dimintai komentarnya oleh Spektrum, Selasa (22/10/2019).

Dikemukakannya, bila ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil karya jurnalistik, dapat ditempuh dengan mekanisme pers yakni menggunakan hak jawab, melaporkan ke dewan pers.

“Kami juga mendukung supaya langkah-langkah hukum yang ditempuh pimpinan media dan wartawan terhadap kasus ini, sehingga dituntaskan. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar dapat memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja pers,” tandasnya.

PWI Maluku juga menghimbau kepada wartawan agar dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik, tetap berpegang pada kode etik dan UU 40 Tahun 1999 tentang pers, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang pada gilirannya merugikan pers sendiri. (S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles