AMBON, SPEKTRUM -Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya menetapkan Demisianus “Odie” Orno mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat.
Adik kandung Wakil Gubernur Maluku itu, disangkakan penyidik dalam perkara korupsi proyek pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.
“Ya, sudah. Penetapannya sudah lama,” akui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso kepada Spektrum, via selulernya, Rabu (24/02/2021).
Dikatakan, penetapan Orno sebagai tersangka pasca dilakukan rangkaian penyidikan oleh tim penyidik, termasuk hasil gelar perkara di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta.
“Sedang penyidikan lagi. Sudah di Kabid Humas, yang pasti sudah tersangka lama. Yang bersangkutan dijerat UU Tipikor,” singkat Eko.
Sekedar untuk diketahui, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang bermarkas di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah mengantongi hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ardi, menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk memenuhi berbagai unsur pasal melawan hukum.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara telah dikantongi sejak sepekan lalu. Sayangnya, dia enggan menyebutkan apakah kasus itu terdapat kerugian negara atau tidak.
Ardi mengatakan, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, masih membutuhkan pembuktian unsur pasal lainya. Seperti perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK melakukan audit terhadap pembelian empat unit speed boat yang dialokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur Ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah speed boat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.
Ketika BPK melakukan pengecekan mantan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam keadaan rusak. Saat ini empat buah speedboat mengalami kerusakan di Pantai Tiakur. (HS-07)