Ada Nama Benny Liando di Proyek Irigasi Gagal

Ada Nama Benny Liando di Proyek Irigasi Gagal
Ilustrasi

AMBON, SPEKTRUM – Pembangunan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi – Maluku Tengah tahun 2021 bermasalah.

Ini disebabkan irigasi tersebut tidak mampu mengairi sawah milik masyarakat lantaran terjadi kebocoran dan sebagian dinding irigasi tersebut ambruk sehingga jika tiba musim penghujan maka sawah masyarakat terendam.

Kebocoran dinding irigasi disebabkan proyek dikerjakan tidak sesuai mekanisme yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerja dan diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknik.

Untuk diketahui, pada tahun 2021, Dinas PUPR Provinsi Maluku mengucurkan anggaran untuk pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Maluku Tengah, sebesar Rp 19 miliar.

Tujuan pembangunan proyek jaringan irigasi ini untuk memenuhi kebutuhan air bagi ratusan hektar sawah milik masyarakat.

Proyek tersebut dikerjakan PT Dewi Sakti Indah Utama milik Benny Liando (Presiden Direktur) dan Merry Sopalewakan sebagai Direktur.

Pekerjaan proyek rehabilitasi Jaringan Irigasi ini milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Maluku berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai Maluku.

Pekerjaan proyek inj telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar namun tidak bisa memenuhi kebutuhan air bagi ratusan hektar sawah milik masyarakat setempat.

Bukan hanya menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknik, perusahaan milik Benny Liando ini juga belum membayar harga material tanah untuk timbunan milik masyarakat.

“Sebagian telah dibayarkan namun tidak sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati nomor 5112 – 490 tahun 2021 tentang penetapan standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi tahun 2021,” kata sumber.

Sesuai keputusan Bupati Malteng, untuk harga satuan pasir timbunan milik masyarakat harus dibayar sebesar Rp 469.000 meter per kubik.

Perhitungan retase material timbunan yang diambil dari lahan milik warga Desa Sariputih Kecamatan Seram Utara Timur Kobi Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 12.057 ret.
Tanah timbunan milik warga yang baru dibayar sebesar Rp 201.210.000 dengan rincian, Rp 136.425.000 untuk pembayaran lahan borrow area, Rp 60.285.000 pembayaran ngase atau hak desa dan Rp 4.500.000 pembayaran ngase material Isal
“Kami minta agar proyek ini diselidiki pihak kejaksaan lantaran diduga kuat ada kerugian negara,” kata sumber Spektrum.

Diduga, perusahaan ini bisa memperoleh pekerjaan tersebut diduga lantaran adanya kedekatan antara Merry Sopalewakan dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy.
“Keduanya merupakan teman sekolah,” kata sumber Spektrum.

Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ella Sopalauw yang dikonfirmasi tidak merespon panggilan telepin maupun pesan yang dikirim melalui whatsapp. (TIM)