30.1 C
Ambon City
Jumat, 20 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Indiksi Tipikor, Hari Ini Direkrimsus Periksa  Anggota DPRD Malteng

AMBON, SPEKTRUM – Terindikasi ada tindak pidana korupsi pada alokasi anggaran proyek rehabilitasi pasar Binaya Masohi tahun anggaran 2020 dan 2021. Untuk itu sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disurati penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, agar pada Senin (22/8/2022), memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka yang dipanggil, yakni mantan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Malteng.

Tidak sendiri, anggota dewan terhornat itu diundang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malteng.

Pemanggilan tersebut, sesuai surat Direkrimsus Polda Maluku, nomor B/700/VIII/RES. 3.5./2022/Direkrimsus, perihal permintaan keterangan tertanggal 18 Agustus 2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Minggu (21/8/2022).

Dalam surat itu menyebutkan, seusai laporan informasi Nomor R/Lap-Info/27/VI/2022/Tipidkor 9 Juni 2022, Surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/99/VI/2022/Direkrimsus 10 Juni 2022, dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/71/VI/2022/Direkrimsus 10 Juni 2022.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa Direkrimsus Polda Maluku, saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara Tipikor pekerjaan rehabilitasi pasar Binaya tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Huwae, pada surat pemanggilan tersebut.

Untuk itu, mantan Kepala SPN Papua itu berharap, ketika dipetlukan keterangan, maka anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malteng yang melakukan pembahasan anggaran Disperindag Malteng untuk menghadap penyidik Direkrimsus Polda Maluku, Senin (22/8/2022) pukul 10.00 WIT.

Sementara itu, penelusuran Spektrum ternyata alokasi anggaran rehabilitasi Pasar Binaiya Masohi, menelan anggaran yang besar. Awalnya senilai Rp 8 miliar dinaikan menjadi 11 miliar. Dan, ada indikasi mantan pimpinan dan anggota Komisi II yang terindikasi turit menikmari anggaran tersebut.

Mantan Ketua Komisi II Sukri Wailisa (PKB), mantan Wakil Ketua Komisi II Hasan Alkatiry (Golkar), Faisal Tawainela (Hanura), dan sejumlah mantan pimpinan dan anggota Komisi II lainya.
”Semoga mereka yang dipanggil,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kace Haurissa mengaku, mekanisme pembahasan anggaran renovasi Pasar Binaya, Kota Masohi di Komisi II lembaga politik itu.
Untuk itu, dia berharap, mantan pimpinan dan anggota Komisi yang bermitra dengan Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Malteng, agar kooperatif.

“Saya minta mantan pimpinan dan anggota Komisi II, kooperatif memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, untuk dimintai keterangan. Ini negara hukum. Hargai proses hukum,” harap Haurissa, saat dihubungi via ponselnya, Senin (22/08/2022).).

Haurissa mengaku, para wakil rakyat di Komisi II saat itu hanya membahas alokasi anggaran proyek rehabilitasi pasar Binaya Masohi.

”Penyidik Direkrimsus hanya minta penjelasan kepada anggota dewan terkait mekanisme pembahasan dengan Disperindag Malteng di Komisi II saat itu,” terangnya.

Soal pengerjaan proyek rehabilitasi pasar Binaya, diduga terjadi tindak pidana korupsi, dia enggan komentar. “Kalau soal itu, saya tidak bisa bicara dalam wilayah itu. Kita hanya tangungjawab pengawasan, tapi teknis ada di Dinas terkait. Sepanjang anggaran di pakai baik demi untuk proses pembangunan, tidak masalah. Jadi jika urusan teknis ada kelemahan, instansi lain punya kewenangan,”ingatnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles